Ragam Somasi Label Musik, Badai Pilih Jalur Keluarga Tapi…

Somasi Label Musik, Badai Pilih Jalur Keluarga Tapi…

9
0

Musisi Doadibadai Hollo Mengambil Tindakan Hukum Terhadap Label Musik Halo Entertainment Indonesia

Seorang musisi dan pencipta lagu ternama, Doadibadai Hollo atau lebih dikenal dengan nama Badai, telah mengirimkan somasi terbuka kepada label musik Halo Entertainment Indonesia. Hal ini dilakukan karena pihak label tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta dalam lagu “I Still Love You” yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.

Lagu tersebut sebenarnya telah diciptakan oleh Badai pada tahun 2016 lalu. Meskipun demikian, hingga saat ini, nama Badai tidak muncul sebagai komposer di berbagai platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.

Badai mengungkapkan bahwa ia telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia bahkan memberikan waktu dan kesempatan kepada pihak Halo Entertainment Indonesia untuk bertemu dan membahas permasalahan ini. Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak label.

“Sebelumnya kami telah memberikan kesempatan kepada PT Halo Entertainment Indonesia untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami telah memberikan waktu, bahkan telah memberikan kesempatan agar PT Halo Entertainment Indonesia untuk menentukan jadwal untuk bertemu,” ujar Badai dalam jumpa pers di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Dalam jumpa pers tersebut, Badai juga menyampaikan bahwa akan ada surat-surat yang akan ditunjukkan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, sampai saat ini, pihak label belum menunjukkan tanda-tanda itikad baik.

Badai berharap dengan somasi terbuka ini, pihak label dapat merespons dan menunjukkan itikad baik atas permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, setiap pelanggaran hak moral memiliki sanksi yang jelas.

“Mohon direspons, mohon diklarifikasi, karena sesuai dengan undang-undang dan peraturan, bahwa setiap pelanggaran hak moral ada sanksinya, dan ini bukan saya yang ngomong, tapi Undang-Undang Hak Cipta yang bicara,” tambah Badai.

Selain itu, Badai juga menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukumnya dalam kasus ini. Menurut Minola, label musik tersebut bisa terkena denda berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Minola menjelaskan bahwa label musik ini terkena tiga pelanggaran hukum karena tidak mencantumkan nama Badai di tiga platform utama. Masing-masing pelanggaran dikenai denda sebesar Rp300 juta.

“Kalau yang diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Hak Cipta ini, itu dendanya Rp300 juta untuk satu kali pelanggaran. Ini kan kita lihat tadi itu kan ada tiga kali pelanggaran ya, di tiga platform ya, berarti ya tinggal kita kali aja ya, 300 kali 3 berarti Rp900 juta,” ujar Minola.

Pihak Badai memberikan tenggat waktu selama satu minggu agar pihak label dapat mengklarifikasikan permasalahan ini. Jika tidak ada tanggapan, Minola akan membawanya ke ranah hukum.

Dengan langkah ini, Badai menunjukkan bahwa ia tidak akan membiarkan hak ciptanya dilanggar tanpa ada konsekuensi hukum yang jelas. Hal ini juga menjadi peringatan bagi label musik lainnya untuk lebih teliti dalam mencantumkan nama pencipta lagu di berbagai platform digital.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini