
Pentingnya Mengambil BSU Ketenagakerjaan Sebelum Juli 2025
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 secara serentak. Namun, penerima bantuan perlu segera mengambil dana tersebut sebelum akhir Juli 2025. Jika tidak diambil dalam waktu yang ditentukan, maka dana akan kembali ke kas negara.
Sejumlah besar pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi menjadi penerima BSU ini. Diperkirakan sekitar 8,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini. Tujuan dari BSU adalah untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal yang memiliki penghasilan di bawah Rp3.500.000 dan belum mendapatkan bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Cara Mendapatkan QR Code untuk Mencairkan BSU
Untuk mencairkan dana BSU, penerima dapat menggunakan aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi Pospay.
- Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama.
- Pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025” pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”.
- Masukkan NIK KTP Anda, lalu klik “Cek Status Penerima”.
- Jika data sesuai, Anda akan diminta memfoto e-KTP. Pastikan hasil foto jelas agar terbaca sistem.
- Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU.
- Klik “Lanjutkan”, dan akan muncul QR Code untuk pencairan dana di kantor pos. Simpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas.
Cara Cek Penerima BSU Secara Online
Penerima BSU juga bisa mengecek statusnya melalui situs resmi. Berikut cara cek BSU ketenagakerjaan secara online:
Melalui Situs Kemnaker
- Akses tautan https://bsu.kemnaker.go.id.
- Login ke akun Anda. Jika belum punya akun, silakan registrasi terlebih dahulu.
- Setelah berhasil login, sistem akan menunjukkan status Anda. Jika muncul pesan “ditetapkan”, maka Anda resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.
- Scroll ke bagian bertuliskan “cek apakah Anda termasuk calon penerima BSU?”.
- Masukkan data diri lengkap seperti nomor induk kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email aktif.
- Klik tombol “lanjutkan”.
- Jika diminta, masukkan juga nomor rekening bank seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.
- Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil verifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau belum.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan
Agar bisa menerima BSU, seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga negara Indonesia dengan NIK yang aktif.
- Terdaftar aktif di BPJS ketenagakerjaan sampai April atau Mei 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, kartu prakerja, atau yang berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Termasuk pekerja dari sektor prioritas seperti industri padat karya, pariwisata, transportasi, dan guru honorer.
Cara Mengambil Dana BSU
Penerima BSU dapat mengambil dana melalui Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima mengambil BSU tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantorpos.
Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) sebagai solusi untuk pembayaran di lokasi yang sulit sinyal atau bahkan tidak terjangkau oleh jaringan internet. Bahkan, Pos Indonesia menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan atau berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.
Persyaratan Pengambilan Dana BSU
Untuk mengambil dana BSU, penerima perlu membawa beberapa persyaratan, antara lain:
- e-KTP asli.
- Kode QR BSU Digital.
Jika penerima terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama atau nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.
Keberlanjutan Bantuan Sosial
Dalam hal ini, Kemenaker mencatat bahwa penyaluran BSU Ketenagakerjaan hingga 18 Juli 2025 telah mencapai 13,8 juta pekerja, atau sekitar 86,66 persen dari total 15,9 juta pekerja yang memenuhi kriteria secara nasional. Oleh karena itu, ada sekitar 2 juta pekerja yang belum menerima BSU Ketenagakerjaan. Penyaluran BSU Ketenagakerjaan diharapkan tuntas sebelum Juli 2025 berakhir.
Dengan demikian, penerima BSU disarankan untuk segera mengecek dan mengambil dana sebelum batas akhir 31 Juli 2025. Jika masa penyaluran sudah selesai, Pos Indonesia akan melakukan rekondisi data terlebih dulu dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah ada surat instruksi pengembalian dana dari Kemenaker, Pos Indonesia akan menyetorkan dana BSU 2025 yang belum dicairkan ke kas negara.