
PPATK Blokir Rekening Pasif untuk Perlindungan Publik
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening pasif atau dormant dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dari potensi penyalahgunaan yang tidak sah. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk intervensi negara dalam menjaga keamanan transaksi keuangan.
“Negara hadir untuk melindungi pemegang rekening dari tindakan yang tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Ivan saat diwawancarai. Ia menilai maraknya penggunaan rekening nasabah yang dijual belikan, diretas, atau disalahgunakan untuk kepentingan ilegal. Hal ini bisa menyebabkan dampak sosial yang merugikan, seperti bunuh diri, jual diri, bahkan hingga kebangkrutan usaha.
Menurut Ivan, pemblokiran bukan berarti mengambil alih dana nasabah. Rekening tersebut hanya diblokir sementara sebagai upaya perlindungan dari potensi penyimpangan. “Hak pemilik rekening tetap ada, hanya saja rekening sedang diproteksi agar tidak digunakan secara tidak sah oleh pihak lain,” tambahnya.
Penggunaan Rekening Dormant untuk Tindak Pidana
Dalam lima tahun terakhir, PPATK menemukan banyak rekening yang tidak diketahui pemiliknya. Rekening tersebut sering kali digunakan untuk keperluan ilegal seperti pencucian uang, perjudian online, narkoba, korupsi, serta tindak pidana lainnya. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebutkan bahwa sekitar 140 ribu rekening pasif telah ditemukan dalam kurun waktu 10 tahun. Nilainya mencapai lebih dari 428 miliar rupiah.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi. Akibatnya, hal ini dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Tanggapan Beragam dari Berbagai Pihak
Langkah PPATK memblokir rekening pasif mendapat berbagai respons dari berbagai kalangan. Anggota Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, PPATK harus memiliki dasar hukum yang kuat sebelum melakukan pemblokiran. “Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, menurut saya, tidak setuju dengan itu,” katanya.
Mekeng juga menyoroti bahwa sebagian orang mungkin memiliki alasan tertentu untuk menyimpan uang di rekening pasif. “Menurut saya, PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening,” ujarnya.
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PPATK melakukan pemblokiran secara selektif. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai kebijakan ini sangat sensitif karena berkaitan dengan keuangan pribadi konsumen. “Kami meminta PPATK memberi informasi yang jelas kepada konsumen tentang rencana pemblokiran rekening tersebut,” ujarnya.
Dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menilai kebijakan PPATK relevan dan strategis. Menurutnya, pemblokiran rekening pasif bisa menjadi alat pencegah dini terhadap tindakan kriminal dalam sistem keuangan. Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
“PPATK sebagai regulator tidak menyita dana dari nasabah yang rekeningnya tercatat pasif. PPATK hanya menghentikan sementara transaksi sembari melakukan pengecekan lebih lanjut,” kata Rano.
Pertanyaan dari Komisi III DPR
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menyatakan akan memanggil PPATK untuk mempertanyakan urgensi pemblokiran rekening pasif. Ia menilai informasi yang diberikan PPATK masih kurang lengkap. “Apa yang disampaikan PPATK mungkin maksudnya baik ya, tapi karena saya belum mendapatkan informasi yang utuh, ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik perhatian publik,” ujarnya.
Hinca menegaskan masyarakat berhak mengetahui rencana lembaga tersebut. “Saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di Komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman (media), saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya sehingga publik mengerti,” katanya.