
Aturan Royalti Musik di Ruang Komersial
Pemutaran musik di ruang komersial, baik itu restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, maupun hotel, tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Hukum yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di tempat umum harus membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Tidak peduli apakah lagu tersebut berasal dari dalam atau luar negeri, aturan ini berlaku sama.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Indonesia merupakan salah satu negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO), organisasi internasional yang mengatur kekayaan intelektual. Oleh karena itu, ketentuan tentang royalti berlaku universal, artinya semua pihak wajib mematuhi aturan ini tanpa memandang asal musik tersebut.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebelumnya telah menegaskan bahwa penggunaan musik di ruang publik komersial wajib dibayar royaltinya. Dalam hal ini, termasuk penggunaan musik di tempat-tempat seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha menggunakan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau platform lainnya.
Meskipun layanan streaming bersifat personal, ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka itu sudah masuk kategori penggunaan komersial. “Sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujarnya. Pelaku usaha tetap perlu berhati-hati jika menggunakan alternatif lain seperti pemutaran musik instrumental bebas lisensi atau lagu dari luar negeri.
Agung menjelaskan bahwa tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Beberapa lagu yang diklaim ‘no copyright’ justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber. “Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” ujarnya.
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Supratman menyampaikan bahwa saat ini Kemenkum sedang berupaya untuk memperjuangkan keadilan dalam pembayaran royalti. “Usulan ini bertujuan agar platform-platform internasional juga membayar royalti yang setara kepada para pencipta lagu di Indonesia,” kata Supratman.
Kemenkum menegaskan pentingnya menghargai kekayaan intelektual. Baik itu ciptaan atau bentuk kekayaan intelektual lainnya, semuanya memiliki nilai ekonomi yang harus diakui dan dihargai, salah satunya melalui pembayaran royalti. Dengan demikian, seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun penyedia layanan musik, harus mematuhi aturan ini agar dapat menjaga keadilan dan memberikan penghargaan yang layak bagi para pencipta.
