Nasional Toyota Calya Terjebak di Samping Rel, Tiga Orang Kehilangan Nyawa

Toyota Calya Terjebak di Samping Rel, Tiga Orang Kehilangan Nyawa

28
0

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Simalungun

Pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, terjadi kecelakaan maut yang melibatkan mobil Toyota Calya di wilayah Nanggar Bayu, Simalungun, Sumatera Utara. Tragedi ini mengakibatkan tiga korban jiwa dan tujuh orang luka-luka. Kejadian ini terjadi di perlintasan kereta api KM 115+0/1, tepat di sebidang tanah tanpa palang pintu.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, kecelakaan terjadi pada pukul 15.48 WIB. Setelah mengetahui kejadian tersebut, warga setempat langsung melaporkannya kepada pihak berwajib sekitar pukul 17.10 WIB. Saat petugas tiba di lokasi kejadian, ditemukan kondisi mobil yang rusak parah di bagian sisi kiri. Para penumpang mobil telah dievakuasi oleh warga ke RS Karya Husada Perdagangan, Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat mobil yang dikemudikan oleh Yusni Marzuki Sinaga (43 tahun) sedang melintasi perlintasan kereta api. Mobil tersebut datang dari arah Simpang Asam, Kampung Pompa, Kecamatan Bandar, menuju jalur utama. Pada saat yang sama, KA Lokomotif 2803 Kisaran Express yang dikemudikan oleh masinis bernama Hardian melaju dari arah Kisaran, Kabupaten Asahan, menuju Kota Medan.

“Ketika kereta api 2803 Kisaran Express melintas, mobil tersebut tertabrak di sisi kiri hingga terseret sejauh kurang lebih 50 meter, lalu tercampak ke sebelah kanan,” ujar Marganda.

Dari keterangan saksi, Candra Agustian (41 tahun), yang mengemudikan Mobilio BK 1426 RU tepat di belakang mobil korban, menyebutkan bahwa sopir mobil tidak sadarkan diri. Dua penumpang di samping sopir meninggal dunia, satu korban di posisi kiri juga meninggal, dan beberapa penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Identitas korban dan pelaku kecelakaan diketahui berasal dari Jalan Gunung Kidul, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara. Korban meninggal dunia adalah Siti Marlina (40 tahun), M. Alzam (2 tahun), dan Zulkifli (30 tahun). Sementara itu, sopir Yusni Marzuki Sinaga mengalami luka berat, dan enam penumpang lainnya mengalami luka ringan.

Kasus kecelakaan ini telah tercatat dalam LP/A/ / VII/2025/SPKT/Polres Simalungun. Terhadap pengemudi minibus yakni Yusni Marzuki Sinaga dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat kejadian, mobil yang mengalami kecelakaan masih berada di TKP menunggu proses evakuasi. Kapos Lantas Polsek Perdagangan Aiptu H Sitinjak menyatakan bahwa proses evakuasi akan segera dilakukan secepatnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini