Internasional Praktik Umum Pengiriman Data Pribadi dalam Bisnis Global

Praktik Umum Pengiriman Data Pribadi dalam Bisnis Global

25
0

Penjelasan Mengenai Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat

Ahmad M Ramli, seorang Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Pandjajaran (Unpad), menjelaskan bahwa transfer data pribadi tidak berarti mengalihkan pengelolaan seluruh data warga negara Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat. Menurutnya, fenomena ini adalah hal yang biasa dan tidak bisa dihindari dalam transaksi bisnis internasional.

Dalam era digital, mekanisme transfer data pribadi baik secara domestik maupun antarnegara sudah berlangsung lama. Ia menekankan bahwa perlu dipahami bahwa transfer data pribadi tidak sama dengan mengalihkan pengelolaan data pribadi WNI kepada pihak asing. Hal ini juga dilakukan oleh negara-negara lain, termasuk Uni Eropa, yang memiliki regulasi ketat terkait perlindungan data pribadi.

Uni Eropa sendiri telah membuat kesepakatan dengan AS melalui EU-US Data Privacy Framework (DPF) yang mulai berlaku sejak 10 Juli 2023. Kesepakatan ini mencakup transaksi perdagangan senilai 7,1 triliun dolar AS. Dengan adanya kesepakatan ini, Uni Eropa memastikan bahwa data pribadi yang ditransfer ke AS tetap aman dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Sementara itu, dalam kerja sama Indonesia-AS, transfer data pribadi secara eksplisit disebut sebagai “move personal data out” dalam lembar fakta Gedung Putih berjudul “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal”. Dalam dokumen tersebut, terdapat penjelasan tentang langkah menghapus hambatan perdagangan digital antara kedua negara.

Menurut Ramli, poin utamanya adalah Indonesia akan mempermudah transfer data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data memadai di bawah hukum Indonesia. Ini merujuk pada mekanisme transfer data lintas negara secara kasus per kasus, untuk memastikan aliran data tetap sah dan terlindungi dalam era ekonomi digital.

Contoh Transfer Data Pribadi

Ramli menjelaskan bahwa transfer data pribadi telah berlangsung di mana-mana. Sebagai contoh, seseorang yang akan terbang dari Jakarta ke New York akan mengalami transfer data pribadi, bahkan mungkin melibatkan lebih dari satu negara. Belum lagi jika menggunakan maskapai penerbangan yang berbeda.

Contoh lainnya adalah pengguna internet di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 221.563.479 jiwa berdasarkan data APJII 2025. Mereka telah memberikan data pribadinya ke berbagai platform digital global seperti email, Zoom, YouTube, WhatsApp, ChatGPT, Google Maps, dan lainnya. Pemberian data ini dimulai saat membuat akun atau melakukan aktivitas online.

Menurut Ramli, transfer data pribadi adalah hal yang tak terhindarkan. Tanpa proses ini, layanan dan transaksi digital tidak akan bisa berjalan. Dengan kesepakatan RI-AS, pekerjaan rumah besar adalah bagaimana negara melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi serta menegakkan kepatuhan terhadap UU PDP. Tujuannya agar transfer data ke mana pun di dunia tetap dilakukan secara akuntabel dan patuh hukum.

Peran Lembaga Pelindungan Data Pribadi

Ia menambahkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah setelah adanya kesepakatan dengan AS adalah bagaimana mengawasi praktik transfer data pribadi ke berbagai negara agar patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam kaitan ini, Lembaga Pelindungan Data Pribadi berperan sangat strategis untuk menjalankan ketentuan UU PDP secara optimal. Pemerintah sebaiknya tidak menunda lagi terbentuknya lembaga ini.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada pemerintah AS dalam konteks yang melanggar hak konsumen. Pernyataan ini berkaitan dengan salah satu komitmen Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yaitu memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, yang dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih.

Prasetyo menjelaskan bahwa beberapa platform yang dimiliki perusahaan AS memberi ketentuan agar pengguna memasukkan data dan identitas. Pemerintah AS justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan data-data tersebut yang merupakan bagian dari persyaratan melakukan submit sesuatu di platform. Platform itu sendiri yang akan diamanahkan.

Oleh karena itu, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tentu berkomitmen untuk menjaga data pribadi warganya, terlebih karena telah memiliki regulasi yang jelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satunya menyebut soal pemindahan data pribadi. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, hal ini diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi. Salah satu komitmen yang diambil Indonesia adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini