Nasional Lihat! Kriteria Kopdes Merah Putih yang Bisa Dapat Pinjaman Rp3 Miliar dari...

Lihat! Kriteria Kopdes Merah Putih yang Bisa Dapat Pinjaman Rp3 Miliar dari Himbara

39
0

Aturan Baru Pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pemerintah Indonesia kini memberikan kesempatan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KopDes/Kel) untuk mendapatkan pinjaman hingga sebesar Rp3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) yang menjabarkan tata cara pemberian pinjaman dalam rangka pendanaan KopDes/Kel Merah Putih.

Peraturan ini telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juli 2025. PMK 49/2025 resmi berlaku sejak tanggal penetapan tersebut. Dalam beleid tersebut, dinyatakan bahwa skema pinjaman KopDes/Kel Merah Putih dikenakan suku bunga/margin/bagi hasil sebesar 6% per tahun.

Jangka Waktu dan Persyaratan Pinjaman

Pinjaman yang diberikan memiliki jangka waktu (tenor) maksimal selama 72 bulan. Selain itu, terdapat masa tenggang (grace period) selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan. Pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Plafon pinjaman senilai Rp3 miliar dapat digunakan untuk belanja operasional hingga sebesar Rp500 juta. Plafon ini juga berlaku bagi KopDes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pinjaman ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan bahan pokok atau sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik desa/kelurahan. Namun, penggunaan pinjaman harus memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang ada di setiap desa atau kelurahan.

Prosedur Pengajuan Pinjaman

Ketua pengurus KopDes/Kel Merah Putih wajib mengajukan usulan pinjaman kepada bank Himbara dengan persetujuan bupati/wali kota untuk KopKel Merah Putih atau kepala desa untuk KopDes Merah Putih. Usulan tersebut harus disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa.

Jika bank Himbara menyetujui permohonan pinjaman, maka akan dilakukan perjanjian pinjaman yang mencakup besaran pinjaman, tujuan pinjaman, tenor pinjaman, masa tenggang, suku bunga/margin/bagi hasil, tahapan dan syarat pencairan pinjaman, besaran angsuran pinjaman, serta jatuh tempo pinjaman.

Besaran Pinjaman dan Sumber Dana

Besaran pinjaman dipengaruhi oleh rata-rata besaran dana desa yang diterima oleh desa dalam tiga tahun terakhir. Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman bersumber dari dana desa untuk KopDes Merah Putih atau alokasi umum atau dana bagi hasil (DAU/DBH) untuk KopKel Merah Putih.

Syarat Penerima Pinjaman

Berikut adalah beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima pinjaman:

  • Berbadan hukum koperasi
  • Memiliki nomor induk koperasi
  • Memiliki rekening bank atas nama koperasi
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi
  • Memiliki nomor induk berusaha
  • Memiliki proposal bisnis yang minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman

Selain syarat-syarat di atas, bank Himbara juga dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini