Nasional Honorer Satpol PP Gagal Lulus PPPK 2024, Fadlun: Ini Berbeda dengan BKD

Honorer Satpol PP Gagal Lulus PPPK 2024, Fadlun: Ini Berbeda dengan BKD

32
0

Honorer Satpol PP di Jakarta Dibatalkan Kelulusannya, Alasan Dinilai Tidak Masuk Akal

Seorang honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama tiba-tiba dianulir kelulusannya. Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekecewaan dari pihak terkait, karena alasan yang diberikan dinilai tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat.

Almondo, salah satu honorer Satpol PP yang dimutasi ke Dinas Perhubungan, mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemprov Jakarta. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah mengikuti ujian PPPK dan dinyatakan lulus dalam tahap pertama. Namun, pada bulan Desember 2024, ia menerima surat pemecatan sebagai pegawai tidak tetap (PTT) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta.

“Saya tidak terima dengan pembatalan ini karena alasannya saya melanggar disiplin,” kata Almondo kepada JPNN, Minggu (27/7). Menurutnya, alasan tersebut tidak logis dan tidak didukung oleh bukti yang jelas.

Almondo menjelaskan bahwa pada periode Januari hingga Maret 2024, ia tidak bekerja aktif karena mengalami depresi dan harus menjalani pengobatan. Meskipun demikian, ia tetap menerima gaji bulanan selama masa pengobatan tersebut. Setelah itu, ia kembali aktif bekerja pada April 2024.

Saat seleksi PPPK 2024 tahap pertama, Almondo memilih formasi Satpol PP. Pilihan ini didukung oleh pimpinan Dinas Perhubungan, yang menerbitkan surat keterangan bekerja sebagai syarat untuk melamar. Dalam proses seleksi administrasi hingga kompetensi, Almondo dinyatakan lulus. Namun, tiba-tiba pada Desember 2024, ia diberhentikan sebagai PTT tanpa adanya surat peringatan sebelumnya.

“Kenapa tiba-tiba dipecat dengan alasan melanggar disiplin? Saya merasa diperlakukan diskriminatif karena pembatalan kelulusannya tidak melalui prosedur yang jelas,” ujarnya.

Menurut Almondo, PTT tidak bisa langsung dipecat kecuali melalui Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Ia juga mempertanyakan kenapa jika alasan tidak masuk kerja selama 3 bulan, pihak terkait baru memberhentikannya pada Desember 2024, bukan April 2024.

Kritik dari Tokoh Pengurus Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara

Fadlun Abdillah, Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), menilai kebijakan Pemprov Jakarta yang membatalkan kelulusan Almondo sebagai bentuk kesewenang-wenangan pejabat. Ia menilai kejadian ini menambah daftar panjang keanehan dalam pengelolaan kepegawaian di Jakarta.

“Agak lain Jakarta ini. Honorer bodong dibiarkan jadi ASN PPPK. Yang sudah lulus seleksi malah dianulir,” kritik Fadlun.

Ia mengungkapkan bahwa banyak laporan yang masuk tentang permainan data honorer di Jakarta. Hal ini sangat merugikan honorer, khususnya Satpol PP, yang sering kali mengalami diskriminasi. Menurut Fadlun, honorer Satpol PP memiliki skill khusus, namun sering kali dipindahkan ke dinas lain.

“Almondo ini R3/L lho. Dia mendapatkan surat keterangan pengabdian. Kenapa begitu lulus baru keluar SK pemecatan? Ini kan mempermainkan nasib orang,” katanya.

Fadlun juga khawatir perlakuan semena-mena dari BKD Jakarta akan membuat honorer mengalami depresi. Mereka bekerja bertahun-tahun hanya untuk diakui sebagai ASN. Begitu status itu diperoleh, malah dibatalkan.

“Sebagai ketum FKBPPPN dan Aliansi Merah Putih, kami tidak bisa menerima perlakuan tidak adil ini. Suarakan terus kebenaran, jangan gentar dengan pejabat daerah yang main-main dengan kebijakannya,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini