Ragam Wali Kota Bekasi Larang Sekolah Jual Buku, Soroti Penjualan Seragam dan Iuran...

Wali Kota Bekasi Larang Sekolah Jual Buku, Soroti Penjualan Seragam dan Iuran Korlas

31
0

Larangan Pemungutan Biaya Buku Pelajaran di Sekolah

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah menegaskan larangan terhadap seluruh satuan pendidikan untuk membebankan biaya pembelian buku pelajaran kepada orang tua siswa. Ia menekankan bahwa pengadaan buku pelajaran siswa sudah diakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan yang diberlakukan kepada peserta didik.

“Saya ingatkan betul, pembelian buku siswa itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memungut biaya tambahan untuk itu. Pencegahan harus dilakukan, bukan menunggu sampai ada kesalahan lalu dieksekusi,” tegas Tri Adhianto saat memberi arahan dalam amanat apel pagi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Selasa (22/7). Apel tersebut juga dihadiri oleh jajaran Dinas Pendidikan dan perwakilan sekolah.

Upaya Pemantauan dan Pengawasan

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Pemerintah Kota Bekasi telah mengerahkan Inspektorat untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah sekolah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi dan pengawasan awal terhadap potensi pelanggaran aturan.

Selain soal buku pelajaran, Wali Kota juga menyoroti praktik penjualan seragam sekolah. Menurut Tri, penyediaan seragam oleh sekolah diperbolehkan, tetapi harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Seragam wajib seperti merah putih dapat dibeli di luar, sementara untuk seragam batik dan pakaian olahraga, sekolah diperbolehkan menjual selama sesuai dengan ketentuan dan atribut resmi sekolah.

“Silakan menjual seragam, tapi harus ada pertanggungjawaban. Semuanya harus disikapi dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Perhatian Khusus Terhadap Iuran Korlas

Tri Adhianto juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik iuran koordinator kelas (korlas) yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan non-pendidikan. Ia meminta setiap bentuk iuran yang diminta dari orang tua siswa harus sepenuhnya diarahkan untuk mendukung proses belajar anak.

“Iuran korlas itu untuk pendidikan anak, bukan jadi celah mencari kesejahteraan tenaga teknis sekolah. Saya ingatkan betul soal ini,” jelas Tri.

Langkah Preventif dan Tanggung Jawab Bersama

Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran, Wali Kota Bekasi menekankan pentingnya langkah preventif dan tanggung jawab bersama antara pihak sekolah, guru, serta orang tua siswa. Ia mengharapkan seluruh komponen pendidikan bekerja sama untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana pendidikan.

Pemkot Bekasi juga akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini melalui inspeksi berkala dan koordinasi dengan dinas terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh para siswa dan orang tua.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kasus pemungutan biaya tambahan yang dilakukan oleh sekolah, sehingga seluruh siswa dapat memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa beban finansial yang tidak seharusnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini