
Peningkatan Status Kantor Imigrasi Atambua Diharapkan Tingkatkan Kualitas Layanan
Komisi XIII DPR RI mengusulkan peningkatan status kelas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, karena lokasinya yang berada di garis depan perlintasan negara dengan Timor Leste. Usulan ini muncul setelah melihat tingginya volume layanan perlintasan di empat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa Kantor Imigrasi seperti di Atambua layak mendapatkan penguatan serupa. Ia menekankan bahwa peningkatan status bukan hanya sekadar perubahan nomenklatur, tetapi mencerminkan peningkatan peran dan tanggung jawab kelembagaan.
Menurut Andreas, yang melakukan reses pada Jumat (25/7), Kantor Imigrasi di Atambua harus naik kelas dari semula kelas II menjadi kelas I. Hal ini diperlukan untuk menjawab tantangan kerja yang kompleks dan dinamis di kawasan perbatasan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, menyambut baik dukungan dari Komisi XIII DPR RI. Menurutnya, dukungan ini merupakan cerminan pengakuan terhadap kompleksitas pekerjaan imigrasi di wilayah perbatasan. Ia menilai Atambua adalah salah satu kantor yang sangat potensial untuk ditingkatkan statusnya.
Arvin menjelaskan bahwa peningkatan status kantor imigrasi akan memberikan dampak positif dalam hal layanan dan pengawasan keimigrasian. Dengan penguatan kelembagaan, ia yakin layanan akan semakin optimal dan efisien.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, menyatakan kesiapan jajarannya dalam menyambut tantangan tersebut. Ia menegaskan bahwa timnya siap berbenah dan memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di kawasan perbatasan.
Putu menambahkan bahwa peningkatan status bukan hanya tentang naik kelas, tetapi juga tentang menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Atambua layak untuk itu. Ia menekankan bahwa kawasan perbatasan memiliki karakteristik kerja yang kompleks namun krusial.
Dengan volume pelintas yang terus meningkat, dinamika perlintasan tradisional, serta pengawasan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, Atambua membutuhkan sistem yang lebih kuat dan efektif. Penyebabnya adalah adanya ancaman dari tindakan ilegal yang bisa terjadi di wilayah perbatasan.
Dukungan dan dorongan dari DPR RI diharapkan menjadi pemantik bagi unit-unit imigrasi perbatasan untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, peningkatan status kantor imigrasi juga akan memperkuat sinergi antarlembaga serta mendorong inovasi dalam menghadirkan keimigrasian yang adaptif, profesional, dan berintegritas.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
- Pembaruan sistem informasi dan teknologi.
- Pelatihan dan pendidikan berkala untuk pegawai.
- Kolaborasi dengan lembaga terkait seperti kepolisian dan instansi pemerintah daerah.
Dengan komitmen dan upaya bersama, diharapkan Kantor Imigrasi Atambua dapat menjadi contoh dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian yang berkualitas dan transparan. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi warga setempat, tetapi juga bagi masyarakat luas yang melintasi perbatasan.