
Brasil Bergabung dengan Gugatan Genosida Afrika Selatan terhadap Israel
Brasil mengumumkan keputusan untuk bergabung dengan gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan ini diambil pada Rabu (23/7/2025), dan kini membuat Brasil menjadi salah satu negara yang meningkatkan tekanan hukum terhadap Israel akibat tindakan yang dilakukannya di Gaza. Pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Brasil menyebut bahwa keputusan ini diambil demi mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dan nilai-nilai humaniter.
Menurut pihak Brasil, pembiaran terhadap kekejaman yang terjadi di Gaza dapat merusak kredibilitas sistem internasional. Pemerintah Brasil menegaskan bahwa tindakan Israel tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa konsekuensi. Mereka menyatakan sangat prihatin atas kekerasan yang terus menimpa warga sipil di Palestina, termasuk di Tepi Barat. Isu kelaparan yang disengaja di Gaza juga menjadi salah satu alasan utama bagi Brasil untuk mengambil sikap keras terhadap Israel.
Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, secara konsisten menyebut tindakan Israel sebagai genosida. Akibat pernyataannya tersebut, Israel sempat melarang Lula menginjakkan kaki di wilayahnya. Dalam pernyataan resmi, pemerintah Brasil menegaskan bahwa komunitas internasional tidak bisa tinggal diam menghadapi kekejaman yang sedang berlangsung. Mereka percaya bahwa tidak ada lagi ruang untuk ambiguitas moral atau kelalaian politik karena impunitas merusak legalitas internasional dan kredibilitas sistem multilateral.
Tekanan Hukum terhadap Israel
Gugatan ini awalnya diprakarsai oleh Afrika Selatan di ICJ pada Desember 2023, atas tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida 1948. Pada Januari 2024, pengadilan PBB tersebut mengeluarkan perintah awal agar Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida. Langkah Brasil menyusul beberapa negara lain yang telah lebih dulu bergabung atau menyatakan niat serupa. Negara-negara tersebut antara lain Spanyol, Turki, Republik Irlandia, dan Kolombia.
Namun, gugatan hukum ini mendapat penolakan dari Amerika Serikat (AS) sebagai sekutu Israel. AS telah menentang kasus ini sejak pemerintahan Joe Biden hingga Donald Trump. Sebelumnya, Brasil juga telah menghadiri pertemuan “The Hague Group” di Bogota, Kolombia. Pertemuan itu membahas langkah-langkah hukum untuk menghentikan operasi militer Israel di Gaza.
Penolakan dari Israel dan Kritik terhadap Kebijakan Brasil
Asosiasi Nasional Israel di Brasil (CONIB) menyebut keputusan pemerintahan Lula sesat. CONIB menuduh kebijakan luar negeri Brasil menunjukkan ekstremisme dan merusak persahabatan kedua negara. Sementara itu, Israel juga telah mengecam keputusan Brasil yang dianggap bias. Pernyataan Brasil menggunakan kata-kata kasar yang tidak sepenuhnya menggambarkan realitas dari apa yang saat ini terjadi di Gaza. Brasil juga telah sepenuhnya mengabaikan peran Hamas, demikian dikatakan oleh Kedutaan Besar Israel.
Di sisi lain, serikat pekerja minyak Brasil justru mendesak pemerintah untuk memberlakukan embargo energi terhadap Israel. Hingga kini, 59.200 warga Gaza telah tewas akibat konflik, termasuk 115 akibat kelaparan. Situasi kemanusiaan di Gaza semakin memprihatinkan, dan tuntutan dari berbagai pihak terhadap Israel semakin kuat. Dengan bergabungnya Brasil dalam gugatan ini, tekanan internasional terhadap Israel akan semakin besar.




















































