
Isu Darurat Uji Kompetensi Mahasiswa Kedokteran
Kondisi yang dianggap darurat terkait uji kompetensi mahasiswa kedokteran kini menjadi perhatian serius. ISMKI, organisasi yang mewakili senat mahasiswa kedokteran di seluruh Indonesia, menyatakan bahwa kebuntuan regulasi saat ini telah menciptakan kebingungan dan ketidakpastian bagi ribuan mahasiswa. Koordinator Nasional Hubungan Masyarakat ISMKI, Rizqullah Sheva Aldrianza, menilai bahwa para mahasiswa fakultas kedokteran menjadi korban dari situasi ini.
Masalah ini bermula dari tindakan yang bertentangan antara Surat Edaran Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) Nomor 005/PUKMPPD/SE/VII/2025 yang tetap membuka pendaftaran uji kompetensi periode Agustus 2025. Sementara itu, Surat Pernyataan Bersama Kolegium Kesehatan tertanggal 14 Juli 2025 menyatakan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk ujian yang diselenggarakan setelah 8 Agustus 2025 jika tidak sesuai Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
ISMKI dalam pernyataannya menuntut Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi segera memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan satu keputusan bersama yang final dan mengikat tentang penyelenggaraan Uji Kompetensi sebelum 26 Juli 2025. Selain itu, mereka juga meminta jaminan negara atas pengakuan kelulusan uji kompetensi Agustus 2025 dan seterusnya, penerbitan sertifikat kompetensi yang sah, serta kelancaran proses internship dan surat ijin praktik.
ISMKI, yang didirikan pada tahun 1981, kini memiliki anggota dari 112 dari 117 fakultas kedokteran di Indonesia. Menurut Sheva, organisasi ini mendukung segera disahkannya Standar Prosedur Operasional (SPO) terbaru sebagai skema yang jelas untuk ujian kompetensi angkatan saat ini dan seterusnya. ISMKI juga berinisiatif menyelenggarakan forum dialog publik resmi yang mengundang Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Kemendiktisaintek), Kolegium Dokter, dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia untuk mencari solusi.
Sheva menjelaskan bahwa akar masalah ini adalah ketegangan antara dua kubu, yaitu institusi pendidikan dan kolegium yang berada di bawah kementerian. Masalah ini menimbulkan kekhawatiran tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga orang tua. Dia berharap, para pemangku kepentingan segera bersinergi mengatasi masalah uji kompetensi, karena masih banyak jenjang yang harus diikuti.
Jika tidak mendapat sertifikat kompetensi, kata Sheva, para calon dokter tidak akan mendapat surat tanda registrasi (STR), internship atau magang di fasilitas kesehatan, hingga surat izin praktik atau SIP. “Bisa percuma nanti punya gelar dokter tapi tidak bisa praktik,” katanya.
Pada 14 Juli 2025, kolegium dokter, keperawatan, kebidanan, dan farmasi menerbitkan surat somasi pernyataan bersama yang menyatakan tidak akan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi lulusan tenaga kesehatan dan tenaga medis. Alasannya, kolegium menilai proses uji kompetensi yang ditangani oleh UKMPPD tidak sesuai dengan aturan Undang-undang Kesehatan 2023.
UKMPPD, menurut keterangan dari ISMKI, awalnya diberlakukan secara nasional pada 2013. Penyelenggaranya adalah Panitia Nasional UKMPPD yang terdiri atas Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dan panitia lokal di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Mekanisme kelulusan dan penerbitan sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh organisasi profesi atas penyampaian hasil uji kompetensi dari panitia nasional sesuai Permenristekdikti nomor 18 tahun 2015 pasal 3 ayat 3.
Setelah 2023, mekanisme UKMPPD mengacu pada Surat Edaran No.HK.02.01/Menkes/1669/2024 sebagai turunan dari Undang-undang Kesehatan 2023. Namun perguruan tinggi masih menggunakan cara sebelumnya karena standar prosedur operasional uji kompetensi belum disahkan. Adapun kolegium yang berdasarkan Undang-undang Kesehatan 2023 diambil alih oleh negara dan ditempatkan di bawah Kementerian Kesehatan, berwenang menggelar uji kompetensi bersama penyelenggara pendidikan tinggi. Namun karena kolegium tidak dilibatkan hingga Mei 2025, mereka membuat somasi yang menolak untuk menerbitkan sertifikat uji kompetensi.