Internasional Polemik Pembangunan Stadion Internasional, PT Tjitajam Klaim Lahan, Pemkot Depok Tunggu Izin...

Polemik Pembangunan Stadion Internasional, PT Tjitajam Klaim Lahan, Pemkot Depok Tunggu Izin BLBI

30
0

Perdebatan Hukum di Balik Rencana Pembangunan Stadion Internasional di Depok

Rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di kawasan Tanah Merah, Cipayung, Depok, telah memicu perdebatan yang cukup hangat. Lahan seluas 53,8 hektare yang direncanakan sebagai lokasi proyek ini diklaim oleh PT Tjitajam berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 257/Cipayung Jaya. Namun, pihak lain menegaskan bahwa lahan tersebut sebenarnya merupakan aset milik Satgas BLBI.

Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, menyatakan bahwa pihaknya memiliki SHGB yang sah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 25 Agustus 1999. Ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut juga telah diletakkan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tahun 1999 melalui DELEGASI Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Depok, ia menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan sepuluh putusan hukum dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Reynold menilai klaim dari Satgas BLBI tidak berdasar secara hukum. Menurutnya, Satgas BLBI adalah lembaga eksekutif, dan tidak ada dasar hukum yang mengizinkan mereka mengklaim hak milik atas tanah yang sudah bersertifikat. Ia menyoroti Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa negara hanya berhak menguasai, bukan memiliki tanah yang sudah bersertifikat.

Ia juga menolak klaim bahwa PT Tjitajam memiliki utang ke bank yang dilikuidasi negara. Meski siap membayar jika ada utang, ia menegaskan bahwa aset perusahaan tidak bisa disita tanpa dasar hukum. Reynold menilai pembangunan stadion tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia bahkan telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diawasi.

Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan bahwa menurut pengetahuan Pemkot, lahan tersebut merupakan aset milik Satgas BLBI. Ia menambahkan bahwa Pemkot masih menunggu persetujuan resmi dari pihak BLBI terkait rencana pembangunan stadion. Meskipun proposal belum mendapat persetujuan, ia melihat potensi besar bila stadion ini bisa dibangun dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Supian menekankan bahwa pembangunan stadion diharapkan menjadi pusat olahraga baru dan kebanggaan warga Depok. Ia optimis bahwa proyek ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa semua proses harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas hukum dan politik dalam pembangunan infrastruktur yang memengaruhi kepentingan masyarakat. Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas dan transparan agar proyek ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip keadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini