
Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperluas penyelidikannya terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam kasus ini, KPK akan memeriksa berbagai pihak yang diduga terlibat, termasuk agen travel haji dan pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), bahkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Ternyata, praktik jual beli antara pihak swasta dan oknum penyelenggara negara menjadi salah satu titik fokus KPK dalam penyelidikan ini. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kuota tambahan tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean haji nasional yang sangat panjang.
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan alokasi kuota yang signifikan. Asep menjelaskan bahwa aturan yang berlaku adalah 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun, dalam praktiknya, kuota dibagi secara seimbang, yaitu 50-50. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada keuntungan ilegal yang diperoleh dari pembagian kuota tersebut.
Menurut Asep Guntur Rahayu, perubahan alokasi kuota secara sepihak ini membuka celah bagi praktik korupsi. Kuota haji yang seharusnya mayoritas untuk haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dikelola oleh pihak swasta atau agen travel haji plus. “Yang pembagiannya itu seharusnya tidak dibagi 50-50, tapi ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” jelasnya.
Dalam penyelidikannya, KPK membidik pihak agen travel sebagai hilir dari praktik ini dan penyelenggara negara di lingkungan Kemenag atau Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) sebagai pihak yang diduga mengatur kebijakan tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penyelenggara haji, seperti agen travel, hingga pejabat di Kemenag.
Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana, selisih harga yang dibayarkan masyarakat, serta dugaan adanya setoran dari agen travel kepada oknum pejabat. Beberapa pihak telah dimintai keterangan, termasuk pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa proses pemeriksaan para pihak tersebut dilakukan secara berjenjang. “Setelah kita ada informasi terkait dengan yang bersangkutan. Artinya, informasi keterangan dari yang secara berjenjang, dari penyelenggara, dalam hal ini travel, kemudian penyelenggara haji di Kementerian Agama, dan lain-lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa KPK akan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, jika bukti dan keterangan yang terkumpul mengarah pada keterlibatannya. “Setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kita akan panggil tentunya,” tegasnya.