Nasional Keserakahan Pemilik Kos Fiktif Bekasi, Sisakan Rp 45 Juta dari Miliaran Rupiah

Keserakahan Pemilik Kos Fiktif Bekasi, Sisakan Rp 45 Juta dari Miliaran Rupiah

31
0

Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Terungkap, 77 Korban Merugi

Sebuah kasus penipuan kontrakan fiktif yang terjadi di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat, Jawa Barat, akhirnya terungkap setelah dua pelaku utama ditangkap oleh aparat kepolisian. Kedua perempuan tersebut, yaitu Karsih (48 tahun) dan Yurike (54 tahun), sebelumnya kabur setelah melakukan aksinya sejak akhir Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kedua pelaku diduga menipu sedikitnya 77 orang dengan kerugian mencapai Rp 4,15 miliar. Mereka menawarkan unit kontrakan murah melalui media sosial, kemudian melakukan transaksi tanpa dokumen resmi. Transaksi dilakukan dengan kuitansi yang tidak memiliki legalitas.

Penangkapan Pelaku di Bekasi dan Cilacap

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa Karsih ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, pada hari Sabtu (19/7/2025). Sementara itu, Yurike lebih dulu ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

“Karsih sempat melarikan diri, namun akhirnya kita amankan di Cilacap,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Menurut pengakuan Karsih, ia bertindak sebagai pemilik kontrakan, sedangkan Yurike berperan sebagai pengiklan unit melalui Facebook. Ketika ada calon pembeli tertarik, mereka diarahkan untuk bertemu langsung dengan Karsih. Transaksi dilakukan di sebuah rumah dengan kehadiran seseorang yang mengaku sebagai notaris. Namun, pembeli hanya diberi kuitansi, bukan sertifikat atau dokumen resmi.

Uang Hasil Penipuan yang Disita

Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 45 juta yang diduga merupakan sisa dari hasil penipuan. Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan rumah tangga dan kendaraan.

“Sebagian untuk dibelikan gas-gas tersebut, kemudian juga masih ada uang yang disita,” kata Kusumo. Dalam laporan, Karsih diketahui membeli 27 tabung gas elpiji, motor, dan mobil secara impulsif. Sebagian uang juga diberikan kepada Yurike untuk keperluan pribadi dan membayar utang.

Modus Penipuan yang Terstruktur

Penipuan ini dilakukan secara terencana. Setelah korban tertarik dari iklan di media sosial, mereka diajak bertemu pelaku dan melakukan transaksi dengan prosedur palsu. Setelah pembayaran, korban hanya menerima kuitansi. Mereka baru sadar tertipu saat mengetahui unit yang dibeli juga dijual ke orang lain.

Polisi telah menetapkan Karsih dan Yurike sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Kasus ini berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota. Hingga saat ini, polisi belum menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Mereka terus melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh pelaku terbongkar dan korban dapat mendapatkan keadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini