Nasional Kemenag Siapkan 21 Ribu KIP Kuliah Tahun Ini

Kemenag Siapkan 21 Ribu KIP Kuliah Tahun Ini

25
0

Program KIP Kuliah Diperluas untuk Meningkatkan Akses Pendidikan bagi Mahasiswa Kurang Mampu

Kementerian Agama kembali memperluas program bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Tujuan dari program ini adalah untuk membantu mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Tahun anggaran 2025, pemerintah akan menyalurkan bantuan ini kepada sebanyak 21.490 mahasiswa.

Pembagian Jumlah Penerima Bantuan

Dari total penerima bantuan tersebut, sebanyak 16.600 orang akan diberikan bantuan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), sedangkan sisanya sebanyak 4.890 orang akan diberikan bantuan di Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa akses pendidikan tidak hanya terbatas pada kalangan tertentu saja.

Tahapan Penyelenggaraan KIP Kuliah

Pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) bagi PTKS akan dimulai pada tanggal 21 Juli hingga 10 Agustus 2025. Setelah pendaftaran, berikut adalah tahapan selanjutnya:

  • Pendaftaran calon PTP KIP Kuliah oleh PTKS: 21 Juli – 10 Agustus 2025
  • Seleksi dan verifikasi berkas usulan PTKS: 11–14 Agustus 2025
  • Penetapan PTKS KIP Kuliah: 15–17 Agustus 2025
  • Pengumuman PTKS dan Kuota PTP KIP Kuliah: 18 Agustus 2025

Setelah PTP ditetapkan, rekrutmen mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dilakukan di masing-masing PTKS dan PTKIN pada bulan Agustus hingga September 2025.

Besaran Anggaran dan Penggunaan Dana

KIP Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp6.600.000 per semester. Dana ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu:

  • Bantuan biaya hidup (living cost): Rp700.000 per bulan
  • Bantuan biaya pendidikan: Rp2.400.000 per semester

Program ini dirancang untuk membantu mahasiswa mengurangi beban finansial selama masa studi mereka, sehingga fokus pada proses belajar dapat lebih optimal.

Persyaratan untuk Perguruan Tinggi Penyelenggara

Untuk menjadi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah, institusi pendidikan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi
  • Surat Pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin, juga ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi
  • Profil Singkat Perguruan Tinggi yang mencakup daftar Prodi dan Akreditasinya serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam dua tahun terakhir
  • Fotokopi SK Pendirian Perguruan Tinggi
  • Fotokopi SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi/Jurusan dari BANPT
  • Surat Rekomendasi dari Kopertais dan Pimpinan Unit Eselon 1 bagi Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi namun kurang mampu secara ekonomi. Selain itu, program ini juga menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam memperkuat sistem pendidikan nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini