
Jogja Corruption Watch Minta Dinas Pendidikan Tindak Lanjuti Dugaan Jual Beli Seragam Sekolah
Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti dugaan praktik jual beli seragam sekolah yang terjadi di lingkungan sekolah. Hal ini menjadi perhatian khusus setelah Ombudsman RI Perwakilan DIY menemukan adanya tiga sekolah negeri yang menjual seragam kepada siswa. Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku dan bisa merugikan para orang tua serta siswa.
Menurut Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, tidak semua orang tua berani melaporkan kejadian seperti ini. Ia mengingatkan agar pihak dinas pendidikan dan kepala daerah lebih proaktif dalam mengawasi pengadaan seragam sekolah. “Tidak cukup dengan surat edaran berupa imbauan, tetapi harus ada pengawasan langsung dan tindakan nyata,” ujarnya pada Selasa (22/7).
Kamba menegaskan bahwa sekolah yang kedapatan melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas. “Jika ada unsur paksaan atau keterlibatan sekolah maupun komite sekolah, maka sanksi tegas harus diterapkan,” tambahnya. Ia menyarankan agar dinas terkait memberikan teguran terhadap sekolah tersebut sebagai langkah awal.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora DIY, Suhirman, menyatakan akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan DIY untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam memastikan kebijakan pengadaan seragam sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, ORI Perwakilan DIY menemukan adanya dugaan praktik jual beli seragam sekolah kepada peserta didik baru di tiga sekolah negeri. Praktik ini terjadi saat proses daftar ulang siswa baru dan bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku.
Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025, Mohammad Bagus Sasmita, menjelaskan bahwa ketiga sekolah tersebut terdiri dari satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan dua SMP negeri yang berlokasi di Kabupaten Sleman.
ORI DIY akan menerjunkan tim untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak MAN, sementara untuk dua SMP, laporan menunjukkan penawaran pembelian seragam dilakukan saat daftar ulang. Hal ini menunjukkan bahwa praktik jual beli seragam tidak hanya terjadi di satu sekolah, tetapi bisa melibatkan beberapa institusi.
Dalam hal ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi. Orang tua dan siswa juga diminta untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pengadaan seragam sekolah. Dengan kolaborasi antara lembaga pemerintah, sekolah, dan masyarakat, diharapkan praktik jual beli seragam dapat diminimalisir dan keadilan dalam pendidikan tetap terjaga.