Ragam 16 Dosen Universitas Lambung Mangkurat Diperiksa Kembali

16 Dosen Universitas Lambung Mangkurat Diperiksa Kembali

31
0

Pemeriksaan Guru Besar ULM Terkait Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik

Sejumlah guru besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dikabarkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran integritas akademik yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, pihak Irjen Kemendiktisaintek mengunjungi ULM pada Senin, 21 Juli 2025. Tim pemeriksa terdiri dari sebanyak 21 orang. Proses pemeriksaan ini masih berlangsung hingga hari Kamis mendatang. Beberapa sumber menyebutkan bahwa ada sekitar 16 guru besar yang sedang dalam proses pemeriksaan.

Para guru besar tersebut diduga melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah sebagai syarat untuk meraih gelar guru besar. Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak kementerian, para guru besar yang diperiksa akan dipanggil ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Informasi ini disampaikan oleh narasumber yang mengetahui peristiwa tersebut, meskipun detailnya masih belum jelas.

Pemeriksaan ini tidak terlepas dari kasus serupa yang telah berlangsung sebelumnya. Pada medio 2024, sejumlah guru besar ULM juga pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran integritas akademik. Saat itu, setidaknya 20 guru besar diduga melakukan pelanggaran serupa.

Kasus ini sempat menjadi perhatian media dengan laporan yang berjudul “Skandal Guru Besar Abal-abal”. Dalam laporan tersebut, terdapat beberapa nama guru besar yang diduga melanggar aturan. Mereka berasal dari berbagai fakultas, seperti Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial Politik, Fakultas Hukum, serta beberapa fakultas lainnya.

Beberapa waktu lalu, Wakil Rektor ULM Iwan Alfanie mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu pasti siapa saja yang diperiksa. Namun, ia membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak inspektorat. Sampai saat ini, pihak Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang belum memberikan tanggapan resmi terkait kabar ini.

Dugaan pelanggaran integritas akademik ini menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengawasan dan penilaian kualitas karya ilmiah di perguruan tinggi. Banyak pihak khawatir jika kasus semacam ini terus berulang, maka akan mengurangi kredibilitas lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh institusi pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian akademik. Diperlukan langkah-langkah yang lebih ketat dalam mengawasi karya-karya ilmiah yang diajukan oleh para dosen dan guru besar.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa semua proses akademik dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat tetap terjaga dan diakui oleh masyarakat luas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini