Daerah Polres Sumenep Tidak Beri Ruang Bagi Peredaran Narkoba di Kepulauan

Polres Sumenep Tidak Beri Ruang Bagi Peredaran Narkoba di Kepulauan

90
0

Indonesiandiscover.id, Sumenep –Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kepulauan menjadi wujud nyata memberantas narkoba.

Kembali dibuktikan oleh kepolisian sektor (Polsek) Masalembu Polres Sumenep ungkap kasus penyalahgunaan (peredaran ) narkoba.

Melalui kerja keras jajaran Polsek Masalembu seorang pria inisial WK 41 tahun kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0.37 gram dan diamankan ke Mapolsek Masalembu di sore hari Kamis 24/7/2025.

Penangkapan yang dilakukan Polsek Masalembu di apresiasi oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K.. Apresiasi yang diberikan atas capaian nya dan menegaskan bahwa jajaran Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, termasuk di daerah kepulauan yang menjadi perhatian khusus.

 “Kami memberikan perhatian serius terhadap wilayah kepulauan yang rawan disusupi peredaran gelap narkoba. Polres Sumenep dan seluruh jajaran, termasuk Polsek Masalembu, berkomitmen penuh menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Rivanda.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap EK di jalan raya Dusun Baru sekitar pukul 17.25 wib, kata Kapolres Sumenep.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil temukan satu klip plastik kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel milik terduga pelaku.

Petugas kata Kapolres Sumenep menjelaskan, saat diinterogasi, EK mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial MH alias Holil, yang saat ini masih dalam proses pencarian.

Mendengar pengakuan EK, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MH, namun yang bersangkutan sedang berada di luar pulau. Pemeriksaan terhadap sepeda motor milik MH yang disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan sabu juga tidak membuahkan hasil, ungkapnya menambahkan.

Saat ini EK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Masalembu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Rivanda kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

 “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kapolres.

Polres Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan patroli, intelijen, dan penyelidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, untuk memastikan wilayah Kabupaten Sumenep bebas dari bahaya narkotika

Penulis : red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini