
Kasus Penipuan Umrah di Jawa Timur, Kerugian Mencapai Rp 17 Miliar
Sejumlah warga dari Lamongan, Gresik, dan Surabaya di Jawa Timur diduga menjadi korban tindak pidana penipuan terkait perjalanan umrah. Dugaan ini menimbulkan kerugian yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 17 miliar. Para korban mengaku merasa ditipu karena tidak ada kejelasan mengenai jadwal keberangkatan, padahal mereka sudah melakukan pelunasan pembayaran.
Peristiwa ini terjadi setelah pihak Travel Haji dan Umrah TW tidak memberikan informasi apapun tentang keberangkatan para calon jamaah. Bahkan kantor perusahaan tersebut diketahui kosong dan tidak beraktivitas sejak April lalu. Hal ini memicu para korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan pada Kamis (24/7/2025).
Salah satu korban, Wahyudiono, menjelaskan bahwa kasus ini mulai muncul pada bulan Januari 2025. Pihak travel tidak memberikan kabar apapun terkait keberangkatan, sehingga membuat banyak orang merasa kecewa. Menurutnya, jumlah korban diperkirakan mencapai seribu orang dengan total kerugian sekitar Rp 17-18 miliar.
Modus yang digunakan oleh travel ini adalah menawarkan harga murah melalui media sosial. Harga yang ditawarkan bisa mencapai di bawah Rp 20 juta, bahkan ada yang hanya Rp 10 juta. Untuk meyakinkan konsumen, travel juga menyampaikan testimoni dan citra perusahaan yang terlihat aman dan profesional.
Namun, hingga memasuki tahun 2025, travel ini justru tidak memenuhi janji yang diberikan. Banyak alasan yang diberikan, tetapi tidak ada kejelasan sama sekali. Bahkan pengurus travel tidak lagi mau dianggap sebagai bagian dari perusahaan. Beberapa pengurus mengaku nama mereka dicomot tanpa izin.
Para korban mengaku masih kesulitan dalam menemukan titik terang. Selain pengurus yang menghindar, bendahara perusahaan juga dilaporkan menghilang. Diduga, bendahara tersebut melarikan diri. Kini, orang tua dari bendahara tersebut, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan, melaporkan anaknya yang hilang.
Kanit VI Pidek, Ipda Rizma Ramadhama, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan haji dan umrah yang dilakukan oleh Travel Tawwaabiin di Kecamatan Brondong. Awalnya, ada empat pelapor, tetapi hanya satu orang yang menjadi perwakilan untuk melaporkan kasus ini.
Beberapa hal yang menjadi kekhawatiran para korban adalah ketidakjelasan informasi dan upaya pengurus perusahaan untuk menghindari tanggung jawab. Mereka merasa dikhianati karena promosi yang menarik, namun akhirnya tidak terpenuhi. Masalah ini memicu rasa kekecewaan yang besar, terutama karena uang yang sudah dibayarkan tidak kembali.
Dengan adanya laporan yang disampaikan ke polisi, diharapkan dapat segera diambil tindakan yang sesuai. Proses penyelidikan akan dilakukan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana cara menyelesaikan masalah ini secara hukum. Para korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan uang yang sudah mereka habiskan bisa kembali.