
Peran BPJS Kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat
BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Tujuan utamanya adalah memastikan peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan serta perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Setiap peserta wajib membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih, dan pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 tiap bulan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rincian lengkapnya:
- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan
- Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan
- Kelas III: Rp 35.000/orang/bulan
Untuk peserta mandiri kelas III, besaran iuran sebesar Rp 42.000/bulan dikurangi subsidi sebesar Rp 7.000 per orang setiap bulan, sehingga akhirnya peserta hanya membayar Rp 35.000/bulan.
Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan, iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dari total iuran tersebut, 1 persen dibayarkan oleh peserta, sedangkan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja/ perusahaan. Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan adalah Rp 12 juta.
Sementara itu, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000 per bulan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Setelah menyiapkan syarat yang diperlukan, berikut alur pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu beri centang pada kotak “saya setuju”, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia, kemudian isi kode Captcha. Klik “proses”.
- Akan muncul pop-up mengenai status belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, klik “Lanjut” untuk mulai mendaftar.
- Klik “Tambah”, lalu lengkapi data diri secara lengkap pada formulir yang tersedia, klik “Simpan”.
- Isi kelas rawat inap sesuai yang diinginkan dan lengkapi data kontak keluarga dengan email dan nomor ponsel aktif, klik “Selanjutnya”.
- Akan ada pop-up konfirmasi persetujuan peserta, beri centang pada kotak “Saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya”.
- Anda dapat melakukan pendaftaran autodebit untuk pembayaran iuran. Silakan pilih bank/non-bank dan ikuti alur pendaftaran sesuai metode pilihan.
- Anda juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
Setelah seluruh proses selesai, Anda sudah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.