Nasional Pembaruan Kasus Mafia Tanah di Sorong, Pengacara Jadi Tersangka

Pembaruan Kasus Mafia Tanah di Sorong, Pengacara Jadi Tersangka

8
0

Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah di Kota Sorong

Beberapa waktu lalu, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota menetapkan oknum pengacara berinisial VN sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (22/7/2025), setelah sebelumnya tiga tersangka lainnya ditetapkan sejak 2024.

Tersangka pertama adalah JW, mantan pejabat intelijen negara di wilayah Papua Barat. Selain itu, YS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, dan istrinya, EM, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Pengacara VN, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya sempat ditangguhkan karena sedang menjadi Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPR) Kota Sorong pada Pemilu 2024.

Kuasa hukum pelapor, Yuda Jatir Marau, menyambut baik langkah penyidik dalam memproses kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat dengan nomor B/1584/VII/RES.1.9/2025/Sat.Reskrim terkait penetapan VN sebagai tersangka. Menurut Yuda, VN pernah menjadi kuasa hukum bagi JW, sehingga keterlibatannya dalam kasus ini sangat signifikan.

Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen SHM

Perkara ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) yang dilaporkan ke Polresta Sorong Kota sejak awal 2024. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sorong Kota menetapkan tiga tersangka, yaitu JW, YS, dan EM.

Selama proses penyelidikan, penyidik memanggil sebanyak 34 orang sebagai saksi untuk membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 264 ayat 1 dan 2 serta Pasal 263 ayat 1 dan 2.

Penjelasan tentang Pasal-Pasal yang Digunakan

Pasal 264 ayat 1 menjelaskan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian akibat pemalsuan surat.

Sementara itu, Pasal 264 ayat 2 menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, juga diancam dengan pidana yang sama.

Dampak dan Tantangan dalam Penanganan Kasus

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah mafia tanah yang terjadi di wilayah Papua Barat. Selain melibatkan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat, kasus ini juga mengungkap adanya praktik pemalsuan dokumen yang bisa merugikan masyarakat luas. Penanganan kasus ini membutuhkan komitmen tinggi dari aparat hukum agar dapat memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Penyidik juga menghadapi tantangan dalam mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat, terutama karena keterlibatan banyak pihak dan kompleksitas permasalahan hukum terkait tanah. Namun, dengan kerja sama antara penyidik dan pihak terkait, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini