Nasional Menunggu Tindakan Aparat Usut Beras Oplosan Pasca Perintah Prabowo

Menunggu Tindakan Aparat Usut Beras Oplosan Pasca Perintah Prabowo

13
0

Masyarakat Kehilangan Kepercayaan terhadap Sistem Distribusi Pangan Nasional

Beras oplosan yang beredar di pasar telah menyebabkan keraguan masyarakat terhadap sistem distribusi pangan nasional. Tidak hanya berdampak pada kualitas beras, praktik ini juga merusak kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa beras oplosan bahkan bisa ditemukan di rak supermarket dan minimarket. Banyak produsen memperbaiki kemasan agar terlihat seperti beras premium, padahal isinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Misalnya, beberapa merek menawarkan kemasan 5 kg, namun isi sebenarnya hanya 4,5 kg. Selain itu, banyak merek menyerukan beras premium, padahal kualitasnya biasa saja.

Hasil investigasi dari Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menunjukkan bahwa ada sebanyak 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu. Masalah tersebut mencakup berat kemasan, komposisi beras, hingga label mutu yang tidak jelas.

Perintah Presiden untuk Menindak Kasus Beras Oplosan

Kasus beras oplosan ini menarik perhatian Presiden RI Prabowo Subianto. Ia memberikan instruksi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menindak pelaku penipuan ini.

Prabowo menegaskan bahwa tindakan mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum. “Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak. Ini pidana,” ujar Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.

Menanggapi perintah tersebut, Kejaksaan Agung siap menindaklanjuti kasus beras oplosan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa lembaga tersebut akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam menangani masalah ini.

Bentuk Pidana dan Kerugian Negara

Prabowo menjelaskan bahwa praktik beras oplosan merupakan bentuk pidana karena oknum pengoplos mengemas beras biasa dan menjualnya sebagai premium dengan harga tinggi. “Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium, dijual Rp 5.000 di atas harga eceran tertinggi, Saudara-saudara, ini kan penipuan, ini adalah pidana,” kata Prabowo.

Berdasarkan laporan yang ia terima, praktik ini telah merugikan masyarakat sebesar Rp 100 triliun setiap tahun. Prabowo membandingkan keuntungan yang diraih oleh kelompok usaha besar dengan upaya pemerintah dalam mencari pendapatan melalui pajak dan bea cukai.

“Menkeu, kita setengah mati cari uang. Setengah mati pajak ini lah, bea cukai ini lah, dan sebagainya. Ini Rp 100 triliun kita rugi tiap tahun, dinikmati oleh hanya 4-5 kelompok usaha,” ujar Prabowo.

Seruan untuk Menyita Penggilingan Padi

Prabowo menilai bahwa praktik beras oplosan adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terima dengan tindakan ini dan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penyelidikan serta penindakan.

Ia juga mengkritik praktik tidak sehat yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha besar di sektor penggilingan padi. Mereka diduga membeli gabah dari petani di bawah harga pasar, lalu menjual beras biasa dengan label premium.

“Kalau mereka kembalikan Rp 100 triliun itu, oke. Kalau tidak, kita sita itu penggiling-penggiling padi yang berengsek itu,” ujar dia. Prabowo menegaskan bahwa jika penggiling padi tidak mau patuh terhadap kepentingan negara, ia akan menggunakan sumber hukum untuk menyita penggilingan tersebut.

“Kita akan sita dan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan,” tambah Prabowo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini