Nasional KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Jalan Sumut ke Polisi

KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Jalan Sumut ke Polisi

10
0

Penyelidikan KPK Terkait Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap aliran dana yang diduga mengalir ke aparat kepolisian dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa pihaknya sedang memeriksa adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam skandal tersebut.

Budi menegaskan bahwa proses pengusutan dimulai dari tahap pengadaan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut. Menurutnya, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sistematis untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme aliran dana berlangsung.

Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa KPK pernah memeriksa seorang anggota polisi terkait kasus ini. Proses pemeriksaan berjalan baik dan mendapat dukungan dari Polda Sumut. Hal ini menunjukkan kolaborasi antara lembaga anti-korupsi dengan aparat kepolisian setempat dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Investigasi terhadap Proyek yang Dikerjakan Tersangka

Penyidik KPK kini fokus pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka sekaligus Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi (disebut sebagai KIR). Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan petunjuk-petunjuk terkait proyek yang dikerjakan oleh KIR di beberapa kabupaten atau kota lainnya. Petunjuk ini kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penelusuran lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Hasil operasi tersebut membawa konsekuensi hukum bagi lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar Tersangka dalam Dua Klaster Kasus

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster kasus korupsi ini. Klaster pertama terkait empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang terlibat dalam dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan pejabat pembuat komitmen
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora

Peran Para Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pemberi dana suap. Sementara itu, penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Di klaster kedua, penerima dana suap adalah Heliyanto.

Proses penyelidikan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga pada jaringan yang terlibat dalam skema korupsi ini. Penyidik terus memperluas investigasi untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini