Kejaksaan Agung Jelaskan Status Tersangka Yuddy Renaldi di KPK dan Kejagung
Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait status tersangka yang diemban oleh eks Direktur Bank BUMD, Yuddy Renaldi, dalam dua kasus berbeda. Hal ini dilakukan setelah munculnya informasi bahwa Yuddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa status tersangka yang dimiliki Yuddy di KPK tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Menurut Anang, kasus yang menjerat Yuddy di KPK berbeda dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung.
Dalam kasus yang ditangani oleh KPK, Yuddy disebut sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan iklan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Sementara itu, di Kejagung, Yuddy menjadi tersangka dalam perkara korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex. Nilai kerugian negara dari tiga bank yang terlibat dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,0808 triliun. Di antaranya, kerugian dari bank daerah yang terlibat sebesar Rp543,9 miliar.
Anang menjelaskan bahwa meskipun Yuddy ditetapkan sebagai tersangka di dua lembaga berbeda, kedua kasus tersebut memiliki perbedaan dalam aspek hukum dan penyidikan. Oleh karena itu, KPK tetap memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang melibatkan Yuddy, termasuk dalam pemeriksaan terhadap dirinya.
Status penahanan Yuddy di Kejagung juga berbeda dengan yang biasa dilakukan. Yuddy tidak ditahan di Rutan, melainkan di Tahanan kota. Hal ini memungkinkan penyidik KPK untuk langsung melakukan pemeriksaan tanpa harus meminta izin ke Kejagung, karena perkaranya berbeda meskipun tersangkanya sama.
Dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Severino. Dalam perkara ini, Yuddy diduga menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex hingga mencapai Rp350 miliar. Padahal, ia mengetahui bahwa dalam rapat komite kredit, pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan Yuddy sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, dalam kasus dana iklan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Widi Hartono, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Kelima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Meski belum ditahan, KPK telah mencegah Yuddy Renaldi dan rekan-rekannya untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.