Nasional Kejagung Izinkan KPK Periksa Tersangka Korupsi Sritex Yuddy Renaldi

Kejagung Izinkan KPK Periksa Tersangka Korupsi Sritex Yuddy Renaldi

16
0

Kejaksaan Agung Serahkan Kewenangan ke KPK untuk Periksa Yuddy Renaldi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan sikap terbuka dalam menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi (YR). Menurut informasi yang diperoleh, Kejagung menyatakan siap sepenuhnya memberikan kewenangan kepada KPK jika diperlukan.

YR saat ini menjadi salah satu dari delapan tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) dan anak perusahaannya. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus lain yang sedang ditangani oleh KPK. YR sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB dari tahun 2019 hingga Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menahan YR di rumah tahanan (rutan) karena kondisi kesehatannya. YR hanya menjalani penahanan kota akibat sakit yang ia alami. Dengan situasi tersebut, proses pemeriksaan oleh KPK dinilai lebih mudah dibanding jika tersangka atau saksi berada di rutan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut.

“Koordinasi tetap dilakukan apabila perkara yang ditangani sama. Namun, dalam kasus ini, meskipun tersangkanya sama, perkaranya berbeda,” ujar Anang.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan bersedia berkoordinasi dengan KPK jika diperlukan. Ia menekankan bahwa selama ini hubungan antara Kejaksaan dan KPK terjalin dengan baik dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kasus Korupsi Dana Iklan di Bank BJB

Sebelumnya, KPK telah menetapkan YR sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). YR menjadi tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain YR dan WH, tiga tersangka lain adalah pihak swasta. Mereka adalah pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa anggaran iklan Bank BJB dalam periode tertentu mencapai Rp 409 miliar sebelum pajak. Setelah dipotong pajak, jumlahnya sekitar Rp 300 miliar. Dari total tersebut, hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sementara itu, sebesar Rp 222 miliar dinyatakan sebagai dana yang tidak riil atau fiktif selama kurun waktu dua setengah tahun.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan hal tersebut pada Jumat, 14 Maret 2025. Ia menekankan bahwa dana yang tidak digunakan sesuai rencana tersebut merupakan indikasi adanya tindakan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran iklan Bank BJB.

Kolaborasi Antara Kejaksaan dan KPK

Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan transparansi di berbagai sektor, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Meskipun masing-masing lembaga memiliki wewenang dan tanggung jawab yang berbeda, kolaborasi antara kedua institusi ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan dalam penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi.

Anang Supriatna menegaskan bahwa prinsip kerja sama antara Kejaksaan dan KPK selama ini telah berjalan baik. Hal ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini