Nasional Empat Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Sekolah

Empat Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Sekolah

12
0

Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana PIP di SMAN 7 Cirebon

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Cirebon. Tim penyidik Kejari Cirebon telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Cirebon, Slamet Haryadi, menyampaikan bahwa dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 368 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dana PIP tersebut diperkirakan mencapai Rp 467 juta dari total dana yang disalurkan senilai Rp 955,8 juta.

Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri, dana PIP yang diberikan untuk 500 siswa tersebut sejak awal dirancang untuk dipotong oleh para tersangka. Setiap siswa seharusnya menerima sebesar Rp 1,8 juta, namun dilakukan pemotongan sebesar Rp 200 ribu per siswa. Dana hasil pemotongan kemudian ditransfer dan dibagikan kepada para tersangka, baik dari internal sekolah maupun pihak luar.

Tiga dari empat tersangka berasal dari SMAN 7 Cirebon, sedangkan satu lainnya merupakan pihak eksternal yang turut mengatur distribusi dana. Keempat tersangka memiliki inisial T selaku Wakil Kepala Sekolah, RI sebagai guru sekaligus staf kesiswaan, I yang merupakan Kepala Sekolah, serta RN dari pihak luar sekolah.

Selain melakukan pemotongan, dana PIP yang telah diterima siswa juga dialihkan untuk kegiatan lain tanpa persetujuan dari penerima bantuan. Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya menjadi salah satu bukti adanya penyimpangan.

Feri menegaskan bahwa Kejari Kota Cirebon masih mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Saat ini, para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Namun, proses penyidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pemotongan dana PIP SMAN 7 Cirebon dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada April 2025. Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, yang terdiri atas 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari pihak luar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini