
Penyelidikan KPK terhadap Pengadaan Layanan Google Cloud di Kemendikbudristek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan layanan komputasi awan, termasuk Google Cloud, yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (17/7/2025).
Menurut Asep, penyelidikan yang sedang berlangsung masih dalam tahap awal, sehingga belum dapat dijelaskan secara rinci. Ia menyatakan bahwa tim penyelidik KPK sedang mencari adanya tindak pidana dalam proses pengadaan tersebut.
Asep juga mengungkapkan bahwa pengadaan Google Cloud merupakan bagian dari satu paket perangkat yang dipesan dari Google. Selain layanan cloud, paket tersebut juga mencakup unit laptop Chromebook. Ia menjelaskan bahwa Chromebook dan Google Cloud merupakan bagian yang terpisah dalam pemesanan tersebut.
Penyelidikan Kejaksaan Agung atas Pengadaan Chromebook
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah menangani dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki inisial MUL, JS, IA, dan SW. Berikut adalah rincian para tersangka:
- MUL (Mulatsyah): Direktur SMP pada Kemendikbudristek.
- JS (Jurist Tan): Mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) periode 2019-2024.
- IA (Ibrahim Arief): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih): Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.
Abdul Qohar menegaskan bahwa keempat tersangka ini ditetapkan karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Penyidik Kejagung kini sedang memperluas penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Tantangan dalam Proses Pengadaan Teknologi
Pengadaan teknologi seperti Google Cloud dan Chromebook menjadi salah satu isu penting dalam sektor pendidikan. Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan teknologi digital dalam sistem pendidikan semakin meningkat. Namun, hal ini juga membuka peluang bagi tindakan tidak wajar, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks ini, KPK dan Kejagung berperan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua lembaga ini bekerja sama untuk menyelesaikan kasus-kasus yang menimbulkan dugaan kerugian negara.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Selain penyelidikan, KPK dan Kejagung juga akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya, seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta pemanggilan pihak-pihak terkait. Proses ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam pemberkasan perkara.
Tidak hanya itu, kedua lembaga juga akan memperhatikan aspek regulasi dan standar pengadaan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dan memastikan bahwa pengadaan teknologi dilakukan secara benar dan sesuai aturan.
Kesimpulan
Kasus pengadaan Google Cloud dan Chromebook di Kemendikbudristek menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam pengadaan teknologi pemerintah. Dengan adanya tindakan dari KPK dan Kejagung, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.