Ragam Kementerian Komdigi Siapkan Jalur AI untuk Masa Depan Inklusif

Kementerian Komdigi Siapkan Jalur AI untuk Masa Depan Inklusif

18
0

Kementerian Komunikasi dan Digital Mulai Susun Peta Jalan dan Regulasi AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang melakukan persiapan terkait peta jalan dan tata kelola penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang bersifat inklusif dan mencakup berbagai sektor. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengembangan teknologi AI dapat berjalan secara bertanggung jawab dan menguntungkan masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa regulasi terkait AI akan disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat tata kelola antar sektor secara menyeluruh. Menurutnya, akan ada dua produk utama, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Peraturan Presiden ini akan berlaku di seluruh lembaga, sehingga memberikan kerangka hukum yang kuat dalam pengelolaan AI.

“Dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” ujar Nezar Patria saat berada di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat.

Dasar Hukum yang Mendukung Pengembangan AI

Indonesia telah memiliki beberapa dasar hukum yang mendukung pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta berbagai peraturan di tingkat kementerian dan surat edaran yang mengatur etika penggunaan AI. Regulasi-regulasi tersebut menjadi acuan penting dalam mengelola risiko sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab.

Nezar Patria menambahkan bahwa dengan adanya seperangkat peraturan ini, pemerintah dapat memberikan referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, pemerintah juga dapat membantu dalam menavigasi dan memitigasi risikonya.

Persiapan Peta Jalan Nasional AI

Selain regulasi, Komdigi juga tengah mempersiapkan peta jalan nasional AI. Penyusunan dokumen ini melibatkan beragam pihak melalui pendekatan kolaboratif yang dikenal sebagai quadhelix. Proses ini melibatkan dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah.

Proses penyusunan peta jalan ini juga didukung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Boston Consulting Group (BCG). Nezar Patria menyampaikan bahwa proses ini telah berjalan secara marathon selama hampir dua bulan. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen semua pihak dalam mewujudkan peta jalan ini.

“Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah dengan dukungan JICA juga melakukan kajian pendukung perumusan peta jalan dengan melibatkan BCG dan drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini,” tambahnya.

Fungsi Peta Jalan AI

Peta jalan AI ini dirancang sebagai pedoman utama bagi kementerian dan lembaga dalam mengimplementasikan AI di berbagai bidang seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga sektor keuangan. Nezar menjelaskan bahwa peta jalan ini akan menjadi panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI.

“Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” kata Nezar Patria.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap dokumen peta jalan dan Perpres mengenai AI ini bisa menjadi pijakan dalam mengembangkan teknologi AI secara etis, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan global. Kedua dokumen tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan antara dorongan inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi pondasi dalam menciptakan ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan kompetitif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini