Nasional Maskapai Penerbangan Indonesia Belum Punya Izin Operasional, Ini Penjelasan Kemenhub

Maskapai Penerbangan Indonesia Belum Punya Izin Operasional, Ini Penjelasan Kemenhub

7
0

Proses Perizinan Usaha Angkutan Udara yang Harus Diketahui

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan. Hal ini disebabkan karena Sertifikat Standar yang dimiliki perusahaan masih dalam status belum terverifikasi.

“Karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa.

Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status tersebut belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan adanya persyaratan yang belum dipenuhi. Akibatnya, sertifikat tersebut belum bisa dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

Lukman menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan penting dalam sistem perizinan. “Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pendirian usaha angkutan udara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Kedua dokumen ini hanya berlaku jika seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha harus menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

Untuk pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, minimal harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Jika mengajukan izin untuk dua jenis usaha, jumlah pesawat harus disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi. Setelah itu, maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi, dan demonstrasi.

Jika AOC telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding. “Dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator,” tambah Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini