Ekonomi & Bisnis Kemenhub Tinjau Kelayakan Kapal Rute Ketapang-Gilimanuk

Kemenhub Tinjau Kelayakan Kapal Rute Ketapang-Gilimanuk

9
0

Pemeriksaan Ketat Terhadap Kapal di Pelabuhan Ketapang

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat pengawasan terhadap operasional penyeberangan antara Ketapang dan Gilimanuk. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kelayakan kapal yang beroperasi di jalur tersebut. Pada Kamis, 17 Juli 2025, sebanyak 54 kapal diperiksa di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan respons atas insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya beberapa waktu lalu. Menurutnya, hasil evaluasi pasca kejadian tersebut menyebabkan Kemenhub mengambil langkah-langkah pencegahan dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap semua kapal yang akan menyeberang.

Dari total 54 kapal yang diperiksa, sebanyak 45 di antaranya dinyatakan layak dan kembali diizinkan beroperasi. Sementara itu, beberapa kapal eks LCT yang sebelumnya sempat dihentikan operasionalnya, kini mendapat dispensasi terbatas. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah batasan muatan. “Kapal tersebut hanya boleh membawa maksimal 75 persen muatan tanpa penumpang maupun kendaraan kecil,” jelas Masyhud dalam keterangan tertulis.

Beberapa kapal yang mendapatkan izin terbatas antara lain KM Agung Samudra IX, KM Jambo VI, KM Liputan XII, dan KM Samudra Utama. Selain itu, pemerintah juga menerapkan pengawasan ketat terhadap jenis kendaraan dan beban muatan yang diangkut oleh kapal-kapal tersebut. Pengaturan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai kondisi di lapangan.

Masyhud menambahkan bahwa pelayaran akan kembali normal seiring rampungnya proses verifikasi teknis terhadap kapal-kapal yang belum dioperasikan kembali. Untuk itu, ia mengimbau kepada operator dan pengemudi kendaraan logistik agar tetap tertib dan mematuhi arahan petugas lapangan.

Selain itu, Masyhud juga meminta masyarakat dan pengguna jasa untuk tetap tenang serta mengikuti informasi resmi dari otoritas pelabuhan. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyeberangan di wilayah tersebut.

Langkah-Langkah Peningkatan Keamanan

Adapun beberapa langkah yang dilakukan Kemenhub dalam memastikan keamanan kapal antara Ketapang dan Gilimanuk antara lain:

  • Pemeriksaan Rutin: Setiap kapal yang akan menyeberang wajib melewati pemeriksaan teknis untuk memastikan kelayakan dan keamanannya.
  • Pembatasan Muatan: Kapal yang mendapat dispensasi terbatas memiliki batasan muatan hingga 75 persen.
  • Pengawasan Ketat: Pemerintah memberlakukan pengawasan terhadap jenis kendaraan dan beban muatan yang diangkut oleh kapal.
  • Evaluasi Berkala: Semua aturan dan kebijakan yang diberlakukan akan dievaluasi secara berkala sesuai situasi di lapangan.
  • Komunikasi Informasi: Masyarakat dan pengguna jasa diminta untuk selalu mengikuti informasi resmi dari otoritas pelabuhan.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan laut dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem transportasi laut di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini