
Upaya Kejagung Membawa Riza Chalid Kembali ke Indonesia
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya keras untuk membawa kembali M Riza Chalid, yang dikenal sebagai Raja Minyak, ke Indonesia. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melayangkan pemanggilan terhadap Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding.
Menurut Anang, Riza Chalid belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Beberapa kali pemanggilan sebagai saksi juga tidak direspon. Bahkan, pembatasan dengan status cegah tidak berhasil menghentikan Riza Chalid dari bepergian ke luar wilayah hukum Indonesia.
Untuk itu, Jampidsus akan menentukan apakah Riza Chalid akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau red notice sebagai buronan internasional. “Penyidik membutuhkan keterangannya terlebih dahulu sebagai tersangka,” ujar Anang.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun antara tahun 2018 hingga 2023. Dalam kasus ini, total ada 18 tersangka yang ditetapkan. Semua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan, termasuk M Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak kandung Riza Chalid.
Namun, satu-satunya tersangka yang belum ditahan adalah Riza Chalid. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza Chalid belum ditahan karena berada di luar wilayah hukum Indonesia. Sebelumnya, penyidik telah tiga kali meminta Riza Chalid datang untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi permintaan tersebut tidak direspons.
Keberadaan Riza Chalid di Luar Negeri
Tim penyidik Jampidsus menduga bahwa Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Qohar menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya untuk menemukan keberadaan Riza Chalid. Jika tidak kooperatif, tim penyidik akan mengambil langkah lebih keras, seperti memulangkan Riza Chalid ke Indonesia secara paksa.
Tanggapan Pemerintah Singapura
Pemerintah Singapura membantah informasi yang disampaikan oleh Kejagung Indonesia tentang keberadaan Riza Chalid. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura menyatakan bahwa Riza Chalid tidak terdeteksi keberadaannya di negara tersebut. Dalam pernyataan media yang dipublikasikan pada Rabu (16/7/2025), Kemenlu Singapura menyatakan bahwa catatan imigrasi mereka tidak mencatat keberadaan Riza Chalid di Singapura.
Meskipun demikian, Kemenlu Singapura menawarkan bantuan kepada otoritas Indonesia jika diminta secara resmi. “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” demikian pernyataan yang disampaikan melalui laman Ministry of Foreign Affairs (MoFA) Singapore.
Langkah Selanjutnya
Kejagung tetap berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, meski Riza Chalid masih berada di luar negeri. Tim penyidik akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Riza Chalid dapat kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Kepedulian terhadap keadilan dan penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam kasus ini.