Nasional Bukan untuk Buzzer! Ini Manfaat Akun Kedua di Media Sosial

Bukan untuk Buzzer! Ini Manfaat Akun Kedua di Media Sosial

13
0

Penolakan terhadap Usulan Larangan Akun Ganda di Media Sosial

Usulan yang diajukan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, untuk melarang penggunaan akun ganda (second account) di media sosial dinilai tidak tepat oleh sejumlah pakar dan pengamat. Mereka menilai bahwa penggunaan akun tambahan tidak selalu bertujuan negatif, seperti aktivitas buzzer, tetapi sering kali digunakan untuk alasan privasi atau memisahkan konten pribadi dengan profesional.

Enda Nasution, seorang pengamat media sosial, menjelaskan bahwa banyak pengguna dari berbagai kalangan memiliki akun kedua untuk kebutuhan yang sah. Tidak hanya generasi muda seperti Gen Z, tetapi juga kalangan milenial hingga orang tua. Menurutnya, penggunaan akun tambahan sering kali dilakukan untuk tujuan perlindungan privasi dan pemantauan aktivitas online.

“Second account” juga banyak digunakan oleh ibu-ibu dan bapak-bapak, terutama oleh kalangan Gen Z. Tujuannya bukan untuk merugikan, tetapi lebih untuk menjaga keamanan data pribadi serta mengatur konten secara lebih efektif. Enda menekankan bahwa penggunaan akun ganda tidak selalu berkaitan dengan tindakan negatif.

Selain itu, ia menyatakan bahwa larangan terhadap akun ganda tidak akan efektif dalam mengatasi masalah seperti penyebaran disinformasi atau aktivitas buzzer. Justru, buzzer sering kali menggunakan puluhan akun untuk melakukan aktivitas mereka, bukan hanya dua akun.

“Jika berbicara tentang buzzer, jumlah akun yang digunakan bisa mencapai 10 atau 20. Bukan sekadar second account,” ujarnya. Dengan demikian, Enda menilai bahwa pendekatan solutif bukanlah dengan melarang penggunaan akun tambahan, tetapi dengan memberikan edukasi kepada pengguna serta menegakkan etika dalam penggunaan platform digital.

Ia juga menyoroti pentingnya komitmen dari para aktor besar, termasuk partai politik, pemerintah, dan korporasi, untuk tidak menggunakan jasa buzzer. Menurutnya, jika ada yang ketahuan menggunakan jasa buzzer, maka harus ada sanksi yang berat. Hal ini diperlukan agar dapat meminimalkan penggunaan buzzer yang sering kali merusak kualitas informasi di media sosial.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa platform digital, Oleh Soleh mengusulkan adanya larangan penggunaan second account di setiap media sosial. Ia mengusulkan usulan ini dicantumkan dalam RUU Penyiaran. Menurut Oleh, second account sering disalahgunakan untuk buzzer, sehingga dianggap sebagai ancaman terhadap sistem informasi yang sehat.

Namun, banyak pihak menilai bahwa larangan tersebut tidak cukup efektif tanpa adanya upaya lain seperti penguatan regulasi, edukasi pengguna, dan pengawasan terhadap aktivitas buzzer. Mereka berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat mencari solusi yang lebih holistik dalam menghadapi tantangan di dunia digital.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini