
Penangkapan Pelaku Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi
Pengungkapan kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi perhatian besar bagi aparat kepolisian. Kasus ini terungkap pada 23 Juni 2025 setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar.
Tiga orang yang dikenal dengan inisial YH, CH, dan MH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga kuat terlibat dalam penjualan hasil tambang ilegal yang telah beroperasi sejak tahun 2016. Lokasi tambang tersebut berada di wilayah konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), yang merupakan salah satu prioritas pemerintah.
Brigjen Pol Nunung Syaifudin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan ini. “IKN adalah marwah pemerintah. Kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan ini,” tegasnya.
Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Batu bara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, lalu dimuat ke dalam kontainer. Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan total 351 kontainer berisi batu bara. Sebanyak 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sedangkan 103 kontainer lainnya diamankan di Pelabuhan Balikpapan sambil menunggu verifikasi dokumen.
Para tersangka melengkapi batu bara ilegal dengan dokumen palsu agar seolah-olah berasal dari tambang legal. Dokumen-dokumen tersebut antara lain surat keterangan asal barang, surat keterangan kebenaran dokumen, hingga dokumen izin pengangkutan. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka.
Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk kerusakan lingkungan di kawasan hutan konservasi yang menjadi bagian dari area pembangunan IKN. Kerusakan lingkungan ini bisa berdampak jangka panjang terhadap ekosistem dan keberlanjutan alam di kawasan tersebut.
Selain menjerat pelaku dengan Undang-Undang Minerba, penyidik juga mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya fokus pada kejahatan tambang, tetapi juga pada upaya menyembunyikan keuntungan ilegal yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
Penyidikan masih terus dikembangkan karena aktivitas tambang ilegal ini diduga sudah berlangsung hampir satu dekade. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku lain yang masih melakukan kegiatan ilegal di kawasan konservasi. Selain itu, langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat juga diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan negara.