
Pengamanan Ketat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian pada Jumat (18/7/2025). Sekitar seribu personel kepolisian dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang yang menyangkut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto. Pengamanan ini dilakukan dalam rangka menghadapi sidang dengan agenda pembacaan duplik terkait dua kasus yang menjerat Hasto, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Kondisi di Luar Gedung Pengadilan
Di luar gedung pengadilan, tepatnya di Jalan Bungur Besar Raya, tampak sejumlah massa pendukung Hasto yang menggunakan ikat kepala merah dan kaos hitam bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”. Mereka juga membawa berbagai spanduk dukungan yang dipasang di pohon-pohon di tengah jalan. Selain itu, beberapa mobil dengan pengeras suara juga diparkir, sehingga menyebabkan penutupan satu sisi Jalan Bungur Besar Raya dan Jalan Gunung Sahari V.
Keributan ini membuat area luar gedung pengadilan penuh dengan anggota kepolisian, termasuk korps Brimob. Mobil-mobil taktis juga terparkir di sekitar lokasi. Di dalam pagar gedung, polisi juga melakukan pengawasan ketat, mulai dari pintu pagar hingga ruang sidang. Saat tim hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tiba, polisi telah membangun barikade dari akses pintu utama hingga masuk ruang sidang.
Pengamanan Secara Humanis dan Tegas
Dalam keterangan resmi, Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Ia menegaskan bahwa tidak ada anggota kepolisian yang membawa senjata api. Seluruh petugas diharapkan dapat melayani para peserta sidang dengan profesional dan manusiawi. Namun, jika ada yang melanggar hukum, pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau agar tidak ada korban dalam aksi hari ini. “Kami di sini untuk melindungi semua baik masyarakat yang beraktivitas, para pencari keadilan, maupun massa aksi yang menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Dua Kasus yang Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto terlibat dalam dua perkara sekaligus. Pertama, kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang sebesar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Uang tersebut diberikan melalui perantara kader PDIP Saeful Bahri dan staf Hasto bernama Donny Tri Istiqomah.
KPK menduga Hasto mengetahui, merestui, dan berperan dalam skema tersebut, meskipun ia membantah keterlibatan langsung. Harun Masiku sendiri telah dinyatakan buron sejak Januari 2020 dan hingga saat ini belum tertangkap.
Kedua, kasus perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Perkara ini mencuat setelah penyidik KPK menangkap Kusnadi, asisten pribadi Hasto, yang membawa sejumlah barang elektronik penting. Hasto diduga mengatur strategi untuk menyembunyikan informasi dan barang bukti penting terkait Harun Masiku. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor.
Tuntutan Jaksa
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, baik dalam kapasitas pribadi maupun sebagai pejabat partai.