
Penetapan 13 Tersangka dalam Kasus Perdagangan Bayi Internasional
Polda Jawa Barat telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi yang dilakukan oleh sindikat internasional. Para pelaku ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dan berhasil menjual 25 bayi. Namun, enam dari bayi tersebut berhasil diselamatkan oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para bayi ini direkrut oleh Astri Fitrinika (26) alias AF dari para orang tua dengan janji untuk diadopsi. Astri mengaku sudah menikah lama namun tidak memiliki anak, sehingga membuat orang tua tertarik untuk menyerahkan bayinya.
Setelah mendapatkan bayi melalui kompensasi sebesar Rp 11-16 juta, Astri kemudian menyerahkan bayi-bayi tersebut ke penampungan sementara. Di penampungan inilah, Siu Ha (59) bertugas membuat dokumen palsu seperti akta lahir, Kartu Keluarga (KK), hingga paspor untuk kebutuhan adopsi. Selain itu, Siu Ha juga bertindak sebagai orang tua palsu. Ia juga mencari orang tua palsu yang bisa digunakan untuk KK atas nama bayi tersebut.
Tugas lain dari Siu Ha adalah mencari keluarga yang ingin mengadopsi bayi-bayi tersebut. Menurut Hendra, peran Siu Ha tidak hanya terbatas pada pembuatan dokumen, tetapi juga mencari orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi dalam KK orang maupun menjadi orang tua palsu.
Imbalan Dari Tugas yang Dilakukan
Dalam proses tersebut, Siu Ha menerima imbalan sebesar Rp 5-6 juta. Setelah dokumen lengkap dibuat, bayi-bayi tersebut diadopsi secara ilegal di negara Singapura. Proses adopsi ini dilakukan setelah dokumen-dokumen selesai diproses di Pontianak, lalu bayi dibawa kembali ke Jakarta.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa selama proses adopsi, orang tua palsu yakni Siu Ha turut serta dan mengaku bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya. Dari situ, paspor bayi kemudian diurus dan dibawa kembali ke Jakarta.
Selanjutnya, bayi-bayi tersebut dibawa ke Singapura. Saat tiba di Singapura, orang tua palsu yang sebelumnya ikut serta juga menyertai. Mereka berpura-pura sebagai orang tua asli dari bayi tersebut dan menyampaikan alasan bahwa kondisi ekonomi mereka tidak memungkinkan untuk merawat bayi. Akibatnya, bayi-bayi tersebut dijual untuk diadopsi oleh calon pengasuh yang ada di Singapura.
Kerja Sama dalam Sindikat Perdagangan Bayi
Sindikat ini terdiri dari berbagai peran yang saling terkait. Mulai dari perekrutan orang tua, pembuatan dokumen palsu, hingga pengadaan orang tua palsu. Semua tahapan ini dilakukan dengan sistematis agar operasi perdagangan bayi dapat berjalan lancar tanpa terdeteksi.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh anggota sindikat dan memastikan semua korban dapat diselamatkan. Selain itu, pihak berwenang juga akan memperkuat kerja sama dengan lembaga internasional terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya operasi perdagangan manusia, terutama dalam bentuk perdagangan bayi. Diperlukan kesadaran masyarakat dan penguatan regulasi untuk mencegah hal-hal semacam ini terjadi kembali.