Nasional Lagi Lagi Pencuri Warung Ditangkap Saat Tawuran, Warga Bekasi Terbukti

Lagi Lagi Pencuri Warung Ditangkap Saat Tawuran, Warga Bekasi Terbukti

10
0

Penangkapan Pelaku Penjarahan Warung Kelontong di Jakarta Pusat

Polisi kembali menangkap satu pelaku tambahan yang terlibat dalam aksi penjarahan warung kelontong saat tawuran dan balap liar di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari (16/7/2025) dan sempat viral di media sosial setelah terekam oleh kamera.

Pelaku yang ditangkap adalah seorang pemuda berinisial RA alias A (23). Ia merupakan warga dari Babelan, Kabupaten Bekasi, dan berhasil diringkus pada Jumat dini hari (18/7/2025) pukul 00.20 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih dan Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas jalanan yang mengganggu masyarakat. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya,” ujarnya dalam pernyataannya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian ini. Mereka adalah MBP alias Billal dan MRAIA alias Raul, yang ditangkap di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Identitas RA alias A terungkap setelah tim penyidik melakukan analisis terhadap rekaman video tawuran yang viral. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mengenakan kaos hitam bertuliskan “Good Waves” dan mengendarai sepeda motor Honda Vario biru dengan plat nomor B-5639-FIF. Keduanya melakukan perusakan dan penjarahan terhadap warung milik korban berinisial JY (22).

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan bahwa pelaku bersama kelompoknya mengejar lawannya yang melarikan diri ke arah warung milik korban. Akibatnya, barang dagangan warung tersebut dijarah.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, kaos hitam bertuliskan Good Waves, celana cargo hitam, dan handphone iPhone 11 Pro Max,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut. Mereka masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjarahan dan perusakan tersebut.

Atas perbuatannya, RA alias A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut hingga seluruhnya tertangkap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini