
Sidang Perdana Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Akan Digelar Agustus 2025
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan jadwal sidang perdana terkait dugaan adanya kartel suku bunga dalam industri pinjaman online (pinjol). Sidang ini akan digelar pada pekan kedua bulan Agustus 2025. KPPU menyatakan bahwa kasus ini melibatkan sebanyak 97 platform fintech yang beroperasi di Indonesia. Nilai pasar dari industri ini mencapai Rp 1.650 triliun.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa perkara ini menjadi tantangan bagi otoritas dalam menghadapi disrupsi ekonomi digital. Menurutnya, sidang perdana ini akan menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penyelidikan awal terhadap kasus ini dimulai sejak tahun 2023.
Dugaan kartel ini muncul setelah KPPU menemukan adanya indikasi para pemain di industri pinjol melakukan kesepakatan bersama terkait besaran bunga harian. Sebanyak 97 platform tersebut diduga menetapkan plafon bunga yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal atau eksklusif yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Menurut KPPU, para terlapor pernah mengubah tingkat bunga pinjaman, termasuk biaya lainnya, dari maksimal 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021. Agenda sidang awal bertujuan untuk memvalidasi temuan serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang bisa diberikan antara lain denda hingga 50 persen dari keuntungan hasil pelanggaran atau maksimal 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran.
Penyangkalan dari Asosiasi Fintech
Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, membantah tudingan KPPU terkait adanya kartel bunga pinjaman online. Dia menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan harga antara pelaku industri fintech. Ronald menjelaskan bahwa AFPI pernah menetapkan batas bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari. Batas ini tertuang dalam Code of Conduct yang diterbitkan pada tahun 2018, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tahun 2023.
Menurut Ronald, batas bunga ini ditetapkan agar dapat membedakan pinjaman daring dengan pinjol ilegal yang memiliki bunga tinggi dan sangat memberatkan konsumen. Ia menyampaikan bahwa dinamika saat itu adalah kekhawatiran terhadap praktik-praktik buruk yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Meskipun demikian, dia mengatakan AFPI menghargai proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU.
Proses Penyelidikan dan Langkah Hukum
KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran. Proses ini dimulai dengan penyelidikan awal dan terus berlanjut hingga penyelidikan mendalam. KPPU menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha di industri pinjol dapat merusak persaingan sehat di pasar.
Selain itu, KPPU juga menyoroti adanya potensi kerugian bagi masyarakat akibat praktik-praktik yang tidak transparan. Dengan sidang perdana yang akan digelar pada Agustus 2025, KPPU berharap dapat memberikan kejelasan dan menegakkan aturan yang berlaku di industri ini.
Proses hukum ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan konsumen. KPPU berkomitmen untuk terus mengawasi industri finansial digital guna memastikan keseimbangan antara inovasi dan regulasi.