
Penanganan Bayi Korban Perdagangan Orang di Panti Asuhan Bayi Sehat Bandung
Pihak Panti Asuhan Bayi Sehat yang berada di Jalan Purnawarman, Bandung, memastikan kondisi kelima bayi korban perdagangan orang dalam keadaan sehat. Mereka dititipkan oleh pihak berwajib dan saat ini sedang dipelihara di panti tersebut.
Sebelumnya, bayi-bayi tersebut diamankan oleh Polda Jabar. Mereka rencananya akan dikirim ke Singapura. Setiap bayi akan dijual dengan harga mencapai Rp 16 juta. Kepala Panti Asuhan Bayi Sehat, Peri Sopian, menjelaskan bahwa lima bayi itu dititipkan dari Polda Jabar pada Senin 14 Juli 2025 malam. Saat serah terima, kondisi bayi dicek oleh bidan dari panti. Hasilnya, keadaan fisik bayi dalam kondisi sehat.
“Alhamdulillah saat diserahkan kondisi bayi dalam kondisi sehat secara fisik, kalau secara psikologis memang butuh adaptasi tapi untuk keseluruhan sehat,” ujar Peri, Rabu (16/7/2025).
Peri menegaskan bahwa lima bayi korban penjualan anak akan dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Prinsipnya, pihak panti menerima amanah ini karena bagian dari lembaga pengasuh anak-anak terlantar atau eksploitasi anak, termasuk anak yatim piatu. Ke depannya, kebijakan kembali kepada Polda Jabar.
Tim dari Polda Jabar rutin datang ke panti untuk melakukan kunjungan. “Memang selalu berkomunikasi dengan pihak Polda Jawa Barat. Alhamdulillah tadi pagi dari Polda juga datang ke sini kunjungan untuk melihat perkembangan dari lima anak tadi,” ucapnya.
Lima bayi tersebut terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Usia mereka berkisar antara 5 bulan hingga 1 tahun. Di Panti Asuhan Bayi Sehat, mereka ditempatkan di lantai tiga bersama sejumlah bayi lain yang sudah lebih dulu tinggal di panti tersebut.
Masing-masing bayi ditempatkan di ranjang khusus, lengkap dengan mainan dan dot susu. Satu ruangan tersebut diisi oleh 19 bayi, termasuk lima bayi korban penjualan bayi internasional. Di ruangan tersebut, terdapat empat pengasuh bayi yang bertugas menjaga dan menyiapkan semua kebutuhan para bayi tersebut.
Saat ini, lima bayi tersebut ditempatkan di ruangan yang sama dengan bayi lainnya agar cepat beradaptasi. “Di tempat kami ada ruang isolasi, tapi setelah dilakukan pengecekan tidak ada masalah jadi supaya percepat proses adaptasi sehingga di gabung dengan yang lain,” katanya.
Menyikapi pertanyaan apakah boleh diadopsi oleh masyarakat umum, Peri menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan. Baik anak yang dititipkan Polda Jabar maupun anak lain yang sudah lama tinggal di panti asuhan tersebut tidak dapat diadopsi.
“Kalau adopsi kami tidak akan mengizinkan baik yang ada anak yang ada di sini maupun yang lima anak tersebut apalagi yang lima anak tersebut, masih bagian dari titipan dalam hal ini pihak kepolisian,” katanya.
Total ada 61 anak yang dirawat di Panti Asuhan Bayi Sehat, termasuk lima bayi dari Polda Jabar. Di lain pihak, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, menegaskan bahwa penjualan bayi merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, baik Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sebagai dinas yang harus memberikan perlindungan terhadap anak, baik penculikan maupun penjualan, siapapun yang melakukannya, yang jelas kan itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, melanggar KUHP,” ujar Uum saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa yang berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan orang tua. “Sebetulnya kan yang berkewajiban untuk memberikan perlindungan anak selain pemerintah, adalah masyarakat dan orang tua,” ucapnya.
Uum menambahkan, penculikan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, secara spesifik ketentuan tentang penculikan anak lebih detail diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 328 sampai Pasal 334 tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan.
“Penculikan baik dewasa maupun anak-anak diatur dalam Pasal 328 KUHP sampai dengan Pasal 334 KUHP. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Uum. Ia juga menyebutkan bahwa Pasal 330 ayat 2 KUHP secara khusus mengatur tentang penculikan anak di bawah umur.
“Pasal 330 ayat 2 KUHP memang mengatur tentang penculikan anak. Pasal tersebut menetapkan sanksi bagi pelaku penculikan anak di bawah umur 18 tahun atau orang yang tidak mampu membela diri. Maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun,” jelasnya.
Untuk upaya pencegahan, menurut Uum, sosialisasi terhadap masyarakat penting dilakukan agar tidak ada yang terlibat dalam praktik jual beli anak. “Kalau edukasi agar tidak terjadi bagi masyarakat yang belum melakukannya, pasti sosialisasi undang-undang perlu dilakukan supaya masyarakat paham bahwa itu adalah ada sanksi hukum yang berisiko,” ujarnya.
Namun bagi yang sudah menjadi pelaku, Uum menegaskan bahwa mereka harus diproses sesuai hukum.
Penangkapan Pelaku Perdagangan Bayi di Jabar
Sebanyak 12 pelaku jual beli bayi berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Senin (14/7/2025). Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menjelaskan bahwa bayi-bayi yang diperdagangkan ini mayoritasnya berasal dari daerah Jabar.
Sudah ada 24 bayi yang berhasil dikembangkan dari awalnya sebuah laporan salah satu orang tua yang anaknya diculik. “Namun, untuk enam bayi ini, kami dapatkan satu di Tangerang, Banten, dan lima di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya bakal dikirim ke Singapura,” ujarnya.
Bayi-bayi yang hendak dijual ini rata-rata usia tiga sampai empat bulan. Keterangan tersangka, kata Surawan, di sana bayi-bayi itu bakal diadopsi. Namun keterangan itu masih didalami penyidik. “Ada orang tuanya secara sengaja menjual sejak dalam kandungan, sehingga sudah dipesan. Lalu, dibiayai persalinannya dan diambil oleh para pelanggan. Harga satu bayinya di kisaran Rp 11 juta sampai Rp 16 juta,” katanya.
Surawan menyebut aksi bejat para pelaku ini sudah berlangsung sejak 2023. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, sebelumnya telah mengatakan, pelaku yang diamankan sebanyak 12 orang. “Mereka memiliki perannya masing-masing, seperti ada sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir alias ketika masih dalam kandungan. Kemudian ada penampungannya, lalu ada pembuat surat-surat atau dokumen, serta pengirim,” kata Hendra.