Ragam Google dan Telkom Jadi Saksi dalam Kasus Chromebook

Google dan Telkom Jadi Saksi dalam Kasus Chromebook

48
0

Pemeriksaan Terhadap Google dan Telkom dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil pihak Google dan Telkom untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Kedua perusahaan tersebut diminta hadir pada pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, ada dua saksi yang diundang, yaitu dari perusahaan Google dan Telkom. Dari kedua saksi tersebut, hanya satu yang hadir, yakni saksi dari Google. Sementara itu, pihak Telkom tidak datang menghadiri pemanggilan tersebut.

Anang menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan penanganan perkara pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun. Ia juga menyebutkan bahwa mungkin ada kaitan dengan investasi yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga ada perbuatan melawan hukum berupa perubahan kajian yang menyebabkan Chromebook dipilih dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Menurut hasil kajian awal dari tim teknis pengadaan Kemendikbudristek, laptop dengan sistem operasi Windows lebih unggul dibandingkan Chromebook. Namun, setelah peninjauan ulang kajian pada Juni 2020, Chromebook justru menjadi pilihan utama.

Pemilihan Chromebook sebagai barang pengadaan menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun, di mana sebagian besar berasal dari dana alokasi khusus senilai Rp 6,3 triliun.

Selain perubahan kajian, penyidik Kejaksaan juga meneliti adanya investasi Google ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang diduga memengaruhi keputusan pengadaan. Sebelum merger, Gojek adalah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Setelah bergabung dengan Tokopedia pada 2021, Gojek menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).

Nama PRA, salah satu saksi dari Google, sempat disebut dalam kasus ini. Berdasarkan kronologi yang diungkap Kejagung, PRA bersama orang lain dari Google pernah bertemu dengan mantan Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim pada Februari dan April 2020. Mereka membicarakan wacana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

Pertemuan tersebut kemudian direspons oleh mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), dengan melakukan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek dalam pengadaan TIK dengan ChromeOs. Kejaksaan Agung telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Jurist, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-201, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulatsyah.

Kejaksaan Agung telah memeriksa total 80 saksi dan 3 ahli dalam perkara pengadaan laptop Chromebook ini. Proses pemeriksaan ini terus berlangsung untuk mencari fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi selama pengadaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini