Hukum Berkas Dokter Cabul Lengkap, Priguna Segera Diadili

Berkas Dokter Cabul Lengkap, Priguna Segera Diadili

10
0

Proses Hukum Terhadap Dokter Residen yang Diduga Lakukan Pemerkosaan di Rumah Sakit

Kasus pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (PAP) kini memasuki tahap baru. Berkas perkara PAP telah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Akhmad Adi Sugiarto mengungkapkan bahwa penahanan PAP dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejari Kota Bandung selama 21 hari ke depan di Rutan Kebonwaru. “Bahwa benar PAP dilaksanakan tahap dua, dan kami selaku penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 18 Juli 2025 sampai dengan 6 Agustus 2025,” ujarnya.

Terkait jadwal persidangan, pihaknya masih mempersiapkan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Status hukum PAP pun naik dari tersangka menjadi terdakwa. “Kami siapkan dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas ke pengadilan. Timnya untuk JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebanyak 4 orang,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKBP Goncang Ajie menjelaskan bahwa PAP beserta barang bukti hingga hasil pemeriksaan saksi telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung. Tujuannya adalah melanjutkan proses hukum PAP ke tingkatan yang lebih tinggi. “Kalau barang bukti, kurang lebih 20 barang bukti sudah kami serahkan. Sebagaimana pada saat kami rilis di Polda waktu itu, nah seperti itulah barang bukti yang kami limpahkan kepada teman-teman kejaksaan,” ucap Goncang.

Adapun berkas perkara PAP sempat dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Menurut Goncang, kekurangan tersebut meliputi keterangan saksi dan ahli. Namun, kini sudah dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan. “Ada beberapa yang harus kita lengkapi dari pemeriksaan para saksi, ahli. Namun setelah kami lengkapi, dari teman-teman Kejaksaan menyatakan sudah cukup dan sudah lengkap,” katanya.

Penjelasan tentang Modus Tindakan PAP

Untuk diketahui, PAP melancarkan aksinya saat menempuh program PPDS Anestesi Universitas Padjajaran pada Maret 2025. Modus yang digunakan yaitu dengan cara membius korban dengan alasan medis. PAP melakukan aksi bejatnya di lantai 7 gedung Ibu dan Anak Terpadu RSHS Bandung. Padahal ruangan tersebut belum digunakan secara umum.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa pasal yang diterapkan juga mencakup Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. “Jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” ujarnya.

“Karena di Pasal 64-nya akan menggunakan pasal yang maksimal, hukuman yang maksimal 17 tahun. Karena di dalam Undang-Undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) itu kan ancaman-ancaman sampai tinggal 17 tahun,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini