Sosial Budaya Fadli Zon Tidak Pernah Bahas 17 Oktober di DPR

Fadli Zon Tidak Pernah Bahas 17 Oktober di DPR

8
0

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Mengundang Pertanyaan

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah membahas atau mewacanakan penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) yang jatuh pada 17 Oktober. Hal ini disampaikannya setelah mengetahui adanya pengumuman terkait tanggal tersebut sebagai hari peringatan nasional.

Ari, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dalam berbagai rapat Komisi X dengan Kementerian Kebudayaan, tidak pernah ada pembahasan mengenai HKN yang ditetapkan pada 17 Oktober. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Komisi X DPR belum mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan tersebut.

“Selama rapat-rapat dengan Kemenbud, tidak pernah ada wacana atau pembahasan mengenai HKN,” ujar Ari kepada media. “Dari berbagai informasi di media, Menteri Kebudayaan menyatakan bahwa 17 Oktober sebagai HKN berdasarkan Surat Keputusan Menbud Nomor 162/M/2025.”

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menyatakan bahwa Komisi X DPR tidak tahu apapun tentang penentuan tanggal tersebut. Bahkan, ia tidak mendapatkan alasan mengapa tanggal 17 Oktober dipilih untuk menjadi hari peringatan nasional.

“Mengenai penetapan dan alasan pemilihan tanggalnya, Komisi X DPR RI belum mendapatkan informasi dan belum membahasnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Komisi X DPR akan segera memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menanyakan lebih lanjut mengenai kebijakan ini. “Dalam waktu dekat, Komisi X akan mengundang Menbud terkait hal tersebut,” tambahnya.

Pengumuman oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon tentang penetapan 17 Oktober sebagai HKN mendapat perhatian luas. Tanggal tersebut sama seperti ulang tahun Presiden Prabowo Subianto, yang memicu spekulasi mengenai hubungan antara kebijakan ini dan perayaan kepemimpinan presiden.

Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan tanggal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951,” ujarnya.

Namun, meskipun alasan tersebut telah disampaikan, banyak pihak masih merasa kurang puas dengan penjelasan yang diberikan. Terutama dari kalangan anggota DPR yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Beberapa isu yang muncul adalah apakah kebijakan ini dilakukan tanpa konsultasi dengan lembaga legislatif, serta apakah ada pertimbangan politik tertentu di balik penentuan tanggal tersebut. Hal ini membuat masyarakat semakin memperhatikan bagaimana kebijakan budaya diambil dan siapa saja yang terlibat dalam prosesnya.

Komisi X DPR berkomitmen untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan budaya. Dengan memanggil Menteri Kebudayaan, mereka berharap dapat memperoleh jawaban yang jelas dan memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini