Ekonomi & Bisnis Waketum Kadin Bidang ESDM, Dukung Pertamina RNE Terlibat Proyek Pembangkit Nuklir 500...

Waketum Kadin Bidang ESDM, Dukung Pertamina RNE Terlibat Proyek Pembangkit Nuklir 500 MW

25
0

Jakarta – Pemerintah Indonesia akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berkapasitas 500 megawatt. Proyek ini tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2032.

Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Aryo Djojohadikusumo, mengatakan minat terhadap proyek ini cukup besar. Beberapa negara disebut sudah menunjukkan ketertarikan untuk ikut membangun PLTN di Indonesia.

Ia juga mengungkapkan bahwa PT Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) menyatakan minat untuk terlibat dalam proyek tersebut.

“PNRE mau ikut dalam proyek PLTN,” ujar Aryo dikutip saat forum Energy Insight Forum di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Aryo menyebut keterlibatan Pertamina menjadi sinyal positif dalam transisi energi nasional. Dia juga mendorong pemerintah menjalin penjajakan kerja sama dengan negara seperti Kanada dan Korea Selatan yang memiliki cadangan uranium besar, selain Amerika Serikat, China, dan Rusia.

Menurut Aryo, pengembangan PLTN dalam skala kecil atau small modular reactor juga perlu dipertimbangkan. Ia menilai energi nuklir sebagai solusi efisien, murah, dan ramah lingkungan yang bisa memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Meski begitu, Aryo menekankan perlunya edukasi publik agar tidak ada kesalahpahaman tentang energi nuklir.

“Sosialisasi harus masif agar publik paham dan tak khawatir,” katanya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung pengolahan uranium dan thorium sebagai bahan baku PLTN. Potensi sumber daya ini ditemukan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dengan estimasi mencapai 24.112 ton berdasarkan Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalimantan Barat.

Namun, pemanfaatan energi nuklir sebagai sumber utama pembangkit masih menunggu keputusan pemerintah yang didukung studi kelayakan.

Dasar hukum PLTN diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir. Pembangunan PLTN juga menjadi bagian dari strategi energi dalam RUPTL 2025 hingga 2034.(Puji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini