
Kompolnas Mendorong Pengumuman Hasil Gelar Perkara Ijazah Jokowi
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan pentingnya pengumuman hasil gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan bahwa proses gelar perkara yang telah dilakukan berjalan secara kredibel dan transparan.
“Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan karena prosesnya sudah baik,” ujar Anam seusai menghadiri gelar perkara khusus tersebut di Jakarta, Rabu malam (9/7/2025).
Proses Gelar Perkara yang Dilakukan
Anam menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, telah diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. Hal ini mencakup penjelasan tentang perbedaan tata letak huruf, ejaan, hingga metodologi yang digunakan dalam memperkuat argumen masing-masing pihak.
Selain itu, Kompolnas juga memiliki kesempatan untuk mendalami masalah dengan lebih mendalam. “Penjelasannya bisa diterima. Kami tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tetapi kami ditunjukkan buktinya, dokumentasi prosesnya, serta alat yang digunakan sehingga itu bisa kami terima,” tambahnya.
Keterlibatan Ahli dan Pihak Eksternal
Dalam gelar perkara tersebut, ahli pidana juga turut hadir untuk memberikan pandangan mereka. Mereka menjelaskan bagaimana kerangka respons terhadap fakta-fakta yang ada dalam mekanisme gelar perkara. Menurut Anam, proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak merasa diakui dan didengar.
Namun, meskipun proses gelar perkara berjalan baik, Anam menegaskan bahwa Kompolnas tidak ingin mendahului Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dalam menyimpulkan hasil gelar perkara tersebut. “Masing-masing pihak sudah memberikan saran, tergantung kepala biro Wassidik menyimpulkan saran itu bagaimana,” jelasnya.
Latar Belakang Aduan TPUA
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan aduan masyarakat (dumas) terkait temuan publik, termasuk dari media sosial, yang dianggap sebagai ‘fakta yang sudah diketahui umum’ mengenai cacat hukum ijazah Jokowi. Aduan ini tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa ijazah S-1 Jokowi asli. Namun, TPUA menolak hasil tersebut, salah satunya karena pendumas dan terdumas disebut tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Akibatnya, TPUA meminta agar dilaksanakannya gelar perkara khusus.
Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus
Gelar perkara khusus untuk aduan TPUA digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Rabu mulai pukul 10.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh perwakilan TPUA hingga tim kuasa hukum Jokowi. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan proses ini dapat memberikan kejelasan dan kepuasan bagi semua pihak terkait.