
Laporan Ahmad Dhani terhadap Psikolog Lita Gading
Ahmad Dhani Prasetyo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Gerindra, melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan pada hari Kamis, 10 Juli 2025, dengan nomor LP/B/4759/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, anak sulung Dhani, Al Ghazali, serta seseorang berinisial MM menjadi saksi.
Dhani menjerat Lita dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Eksploitasi Anak
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan salah satu unggahan Instagram Lita yang menyentuh anak kliennya berinisial SA. Menurut Aldwin, Lita diduga mengeksploitasi anak Dhani dengan menjadikannya sebagai objek dalam konten media sosialnya.
Dalam konten tersebut, Lita mempublikasikan foto dan nama SA tanpa disensor, serta menyampaikan narasi yang menggambarkan sang anak sebagai pihak yang bersalah atas kesalahan dan masa lalu kedua orangtuanya. Aldwin menegaskan bahwa tindakan ini dianggap sebagai kejahatan serius, yaitu eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Ia menambahkan bahwa hal ini tidak hanya dilarang oleh hukum nasional, tetapi juga menjadi konvensi internasional.
Menurut Aldwin, seorang anak memiliki hak untuk menjaga privasinya dan tidak boleh dipublikasikan melalui media. Ia menekankan bahwa tidak semua informasi mengenai perilaku orangtua harus dibagikan ke publik, terlebih jika itu dapat menimbulkan stigma negatif.
Gosip dan Fitnah
Di sisi lain, Dhani tidak memberikan banyak komentar terkait pelaporan ini. Ia menyatakan bahwa unggahan Instagram Lita berasal dari berita gosip yang menampilkan foto SA. Dhani menegaskan bahwa seluruhnya dimulai dari gosip dan fitnah.
Ia menambahkan bahwa jika sumber berita tersebut ditelusuri, maka calon tersangka tidak mampu membuktikan keabsahan informasi yang disebarkan. Sebelum membuat laporan resmi, Dhani telah melakukan somasi terbuka kepada Lita, namun tidak mendapat tanggapan.
Setelah itu, ia mengunjungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan bagi anaknya. Setelah mendapatkan dukungan dari KPAI, barulah Dhani melaporkan Lita ke polisi.
Edukasi atau Penyebaran Informasi?
Lita tidak memberikan komentar banyak setelah laporan ini dibuat. Ia mengatakan bahwa saat ini tidak ada klarifikasi yang akan diberikan. Meski demikian, Lita mengirimkan beberapa video yang ia unggah melalui akun Instagramnya.
Dalam video tersebut, Lita membahas tentang anak Dhani berinisial SA hingga Mulan Jameela. Menurut Lita, tiga video yang dikirimkan adalah bentuk edukasi. “Ini edukasi,” ujarnya. Namun, isi dari video tersebut masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.