Hukum Pembunuh Sidah Alatas Pernah Jadi Sopir, Ajak Bertemu Sebelum Dibunuh

Pembunuh Sidah Alatas Pernah Jadi Sopir, Ajak Bertemu Sebelum Dibunuh

12
0

Kasus Pembunuhan Notaris di Sungai Citarum Terungkap, Enam Orang Tersangka Ditangkap

Kasus tewasnya Syarifah Sidah Alatas (59), seorang notaris asal Bogor, yang ditemukan tewas di Sungai Citarum akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Otak dari pembunuhan ini adalah mantan sopir korban, berinisial AWK, bersama temannya.

Mayat Syarifah pertama kali ditemukan oleh warga di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (3/7/2025). Mayat itu diketahui sebagai Syarifah yang dilaporkan hilang dua hari sebelumnya. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, mereka menemukan bukti-bukti bahwa korban diduga kuat merupakan korban pembunuhan.

Dalam waktu kurang dari satu hari setelah penemuan mayat, tiga orang pelaku ditangkap. Mereka adalah AWK, yang merupakan sopir korban, serta A dan H. Ketiganya ditangkap di sebuah tempat kos di kawasan Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat (4/7/2025).

Mobil milik Syarifah, yaitu sedan Honda Civic dengan nomor polisi F 1573 ABO, diambil oleh AWK dan kemudian dijual ke pihak lain dengan harga Rp 40 juta. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa ada enam orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat, sedangkan tiga lainnya berperan sebagai penadah.

Menurut penyidik, kasus ini diduga merupakan pembunuhan berencana. Awal mula kejadian bermula saat A mengajak AWK untuk merampas mobil korban. Hal ini dilakukan karena mereka terdesak kebutuhan hidup. Untuk melancarkan aksinya, AWK menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan. Korban pun tidak curiga dan menyetujui ajakan tersebut.

Pada Senin (30/6/2025), korban bertemu dengan AWK di Stasiun Bojonggede, Bogor. Di sana, AWK mengajak A untuk ikut serta. Mereka berkeliling Bogor menggunakan mobil milik korban. Setelah berjalan-jalan hingga larut malam, korban mengantar kedua pelaku ke Stasiun Bogor. Namun, ketika sampai di stasiun, tidak ada lagi kereta yang beroperasi.

Akhirnya, ketiga pelaku memutuskan untuk menginap di kantor notaris milik korban. Di tengah perjalanan, A yang duduk di kursi belakang menikam dada korban berkali-kali menggunakan gunting yang telah disimpan di tasnya. Syarifah yang duduk di kursi depan langsung tidak berdaya. Melihat korban belum tewas, A mencekiknya selama 15 menit hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah itu, mayat korban dibawa ke Cikarang, Bekasi. Di sana, A menemui tersangka H untuk meminta bantuan membuang mayat. Pada Rabu (2/7/2025), ketiga pelaku memutuskan untuk membuang mayat korban ke Sungai Citarum. Sebelumnya, A mengikatkan batu pada tubuh korban agar tidak mengambang.

Setelah membuang mayat korban, ketiga pelaku menjual mobil milik korban kepada HS dengan harga Rp 40 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada AWK.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa korban tidak curiga dengan AWK karena sudah lama bekerja sama. AWK merupakan sopir lepas yang dipanggil bekerja ketika korban membutuhkan. Perkenalan antara korban dan AWK terjadi sejak 2021, dan mereka dikenalkan oleh mantan istri AWK.

Meski telah menjalin hubungan sejak lama, tidak ada motif dendam di balik pembunuhan ini. Tujuan utama pelaku adalah untuk menguasai mobil korban. Atas perbuatannya, A, AWK, dan H dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman mati.

Selain ketiga pelaku tersebut, tiga orang lainnya, yaitu HS, WS, dan TA yang berperan sebagai penadah, juga diproses hukum. HS dan WS ditangkap di wilayah Karawang, Jabar, sedangkan TA menyerahkan diri sambil membawa mobil milik korban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini