
Kuasa Hukum Dahlan Iskan Mengungkap Kekurangan dalam Penetapan Tersangka
Kuasa hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, yaitu Johanes Dipa Widjaja, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. Hal ini dilakukan karena ada dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
Dipa menyatakan bahwa penyidik tidak memberikan bukti yang cukup sebelum menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti harus dilakukan secara sah dan transparan. “Jika benar, apakah sudah ada alat bukti yang cukup? Apakah perolehan alat bukti itu sesuai dengan aturan hukum?” tanya Dipa.
Menurutnya, pihaknya merasa tidak diberitahu secara resmi tentang penetapan tersangka tersebut. Justru mereka mengetahui informasi ini melalui pemberitaan di media massa. “Kami bertanya-tanya, apakah ini berkaitan dengan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pak DI kepada PT JP?” ujarnya.
Ketidakprofesionalan Penyidik
Dipa juga menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. Menurutnya, penyidik tidak memberikan informasi lengkap kepada kliennya, termasuk soal duduk perkara kasus yang menjerat Nany Wijaya. Selain itu, tidak ada hak jawab atau klarifikasi yang diberikan kepada Dahlan Iskan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Bagaimana mungkin saksi bisa menjadi tersangka dalam waktu singkat? Jika memang demikian, maka penyidik harus menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A terbaru,” jelas Dipa. Namun, ia menilai LP tersebut tidak langsung membuat Dahlan menjadi tersangka, tetapi hanya sebagai awal dari penyelidikan.
Proses Penyidikan dan Status Dahlan Iskan
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini diketahui melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (7/7/2025).
Surat tersebut menyebutkan bahwa status Dahlan Iskan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini berdasarkan laporan dari perwakilan manajemen Indonesia Discover, Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang diterima pada 13 September 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Selain Dahlan, Nany Wijaya, mantan Direktur Indonesia Discover, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur perbuatan bersama-sama dan TPPU.
Reaksi Dahlan Iskan
Dahlan Iskan sendiri mengaku belum mengetahui tentang penetapan tersangka tersebut. Ia menanyakan apakah ada hubungan antara permohonan PKPU yang diajukannya dan peningkatan statusnya menjadi tersangka. “Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” tanyanya melalui pesan WhatsApp.
Dengan situasi ini, kuasa hukum Dahlan Iskan berharap agar proses hukum yang berlangsung dapat dilakukan secara profesional dan transparan. Mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.