
Dukungan Penuh Okan Kornelius untuk Keluarga dalam Kasus Sengketa Tanah
Aktor ternama Okan Kornelius menunjukkan dukungan penuh kepada keluarganya dengan mendampingi tantenya, Sinta Condro, dalam melaporkan dugaan kasus mafia tanah ke Bareskrim Polri. Sinta mengaku telah dua kali menjadi korban dalam sengketa tanah yang terjadi di Jalan Rinjani, Semarang, Jawa Tengah. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Sinta, Sri Dharen.
Latar Belakang Kasus Sengketa Tanah
Menurut Sri Dharen, Sinta memiliki sebidang tanah seluas 1200 meter persegi di kota Semarang, Jalan Rinjani. Tanah tersebut sudah dimiliki oleh Sinta sejak tahun 1986 dengan adanya fatwa HGB (Hak Guna Bangunan). Namun, permasalahan pertama muncul ketika ada pihak tak bertanggung jawab yang berhasil menerbitkan sertifikat HGB baru dengan cara memalsukan identitas.
“Sudah sempat dilaporkan pada pihak yang berwajib pada waktu itu, dan yang melakukan pemalsuan sudah diproses dan ditahan. Berarti kan otomatis HGB yang mereka terbitkan adalah produk cacat hukum,” jelas Sri Dharen.
Meskipun pelaku pemalsuan telah diproses hukum dan ditahan, sertifikat ganda tersebut tidak langsung dibatalkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sri Dharen menjelaskan bahwa tembusan telah diberikan kepada pihak BPN untuk membatalkan HGB dari pihak tersebut, tetapi tidak terjadi.
Perubahan Status Tanah
Masalah tidak berhenti di situ. Pada tahun 2020, Sinta kembali menghadapi sengketa baru ketika lurah baru di wilayah tersebut mengeluarkan surat rekomendasi yang mendukung pihak lawan, sehingga status HGB mereka ditingkatkan menjadi hak milik.
“Sampai tahun 2018, tanah tersebut masih mendapatkan surat dari lurah setempat, pengakuan tanah tersebut milik ibu. Sampai ada lurah yang baru ini,” ujar Sri Dharen.
Lurah tersebut malah memberikan surat rekomendasi pada pihak lawan, yang menjadi alasan ditingkatkannya HGB itu menjadi hak milik. Surat tersebut kemudian dicabut kembali dengan alasan khilaf. Atas dasar itu, pihak Sinta pun melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan ke Bareskrim
Sri Dharen menyatakan bahwa akibat kejadian ini, Sinta melaporkan empat orang termasuk seorang mantan lurah atas dugaan pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Ia juga mengungkapkan bahwa laporan sebelumnya ke Inspektorat Wali Kota Semarang tidak mendapatkan respons.
“Setelah dikeluarkan surat rekomendasi tidak sengketa, tgl 11 bulan 5 dia cabut kembali pernyataan, dengan alasan khilaf mengeluarkan surat. Ini lah yang menjadi alasan laporan kami,” tegas Sri Dharen.
Dugaan Mafia Tanah
Sri Dharen menduga kuat bahwa kasus ini melibatkan jaringan mafia tanah yang memiliki pengaruh besar di wilayah Semarang. Atas kasus ini, Sinta mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.
“(Indikasi mafia tanah) sangat besar. Mereka ini berkuasa di Semarang,” ucap Sri Dharen.
Peran Okan Kornelius
Sementara itu, Okan Kornelius mengaku tergerak untuk turun tangan setelah mengetahui keluh kesah sang tante yang selama ini merasa usahanya mencari keadilan berakhir buntu.
“Sebenernya saya di sini karena awalnya ada yang telepon saya, dan menceritakan kegelisahan tante yang cukup lama dan menghadapi jalan buntu,” tutur Okan.
Aktor 46 tahun ini mempertemukan sang tante dengan pengacara Sri Dharen untuk mengusut tuntas persoalan yang sudah berjalan selama bertahun-tahun. “Beliau lebih paham mengenai masalah pertanahan dan lain-lainnya. Oleh karena itu, kami saling support untuk mencari keadilan,” pungkas Okan.