Hukum Kronologi Dukun Palsu Tipu Korban dengan Jenglot di Palembang!

Kronologi Dukun Palsu Tipu Korban dengan Jenglot di Palembang!

4
0

Dukun Palsu di Palembang Tipu Warga dengan Ritual Jenglot dan Botol Parfum

Seorang pria yang mengaku sebagai dukun palsu di Palembang, Sumatera Selatan, nekat melakukan penipuan terhadap warga hingga meraih dana sebesar Rp110 juta. Aksi ini dilakukan dengan modus menggandakan uang menggunakan benda-benda seperti jenglot dan botol minyak ritual. Pelaku bernama Carles (41) akhirnya ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Modus Penipuan yang Menipu Korban

Carles, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, memperdaya korbannya dengan dalih bisa menggandakan uang. Ia mengklaim memiliki kemampuan supernatural yang dapat membuat uang berkali-kali lipat. Untuk memperkuat klaimnya, ia menggunakan jenglot, kerang, dan beberapa botol minyak ritual sebagai alat dalam ritualnya.

Korban pertama yang tertipu adalah M Azhari (62), seorang warga Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, saat korban sedang berkunjung ke rumah saudaranya, Rofik. Saat itulah, korban diperkenalkan dengan Carles yang mengaku mampu menggandakan uang.

Pengakuan dan Kerugian yang Dialami Korban

Setelah percaya dengan pengakuan Carles, korban memberikan uang sebesar Rp13,7 juta kepada pelaku. Tidak hanya itu, Carles juga meminta tambahan uang dari korban beberapa kali. Akhirnya, total uang yang diberikan oleh korban mencapai Rp110 juta. Namun, hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan oleh pelaku.

Pada 10 Mei 2025, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah penyelidikan dilakukan, Carles ditangkap pada Jumat, 16 Mei 2025, di kediamannya beserta barang bukti. Saat ditangkap, pelaku hanya bisa mengakui perbuatannya dan tidak membantah tudingan yang diajukan.

Jenglot yang Dibeli Secara Online

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Carles membeli jenglot secara online. Benda tersebut tidak memiliki unsur mistis apa pun, tetapi digunakan untuk mengelabui korban agar percaya bahwa dirinya benar-benar memiliki kemampuan supernatural. Jenglot sendiri merupakan makhluk kecil menyerupai boneka humanoid yang sering muncul dalam mitos dan budaya Indonesia.

Menurut Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain yang menjadi target Carles. Sampai saat ini, kasus ini telah dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima Carles adalah lima tahun penjara.

Penutup

Aksi Carles menunjukkan betapa mudahnya seseorang bisa memanfaatkan keyakinan orang lain untuk menipu. Dengan modus yang sederhana, ia berhasil mengelabui banyak orang hingga meraih jumlah uang yang besar. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang tidak jelas asalnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini