
Indonesia Discover, JAKARTA
— Pakar telematika Roy Suryo membuktikan ucapannya untuk tidak hadir dalam jadwal pemanggilan klarifikasi yang ditetapkan Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7/2025).
Pemanggilan terhadap Roy terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo dijadwalkan dimintai klarifikasi oleh penyelidik pada pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.
Namun hingga pukul 14.00 WIB, Roy belum muncul dan belum memberikan konfirmasi kehadiran kepada penyidik.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Roy Suryo terkait ketidakhadiran tersebut.
Pada pemanggilan sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengaku tak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
“Saudara RS terjadwal akan diambil keterangan dalam rangka penyelidikan hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
“Saat ini penyelidik masih menunggu apakah hadir atau tidak,” sambungnya.
Pemanggilan Roy Suryo ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas lima laporan polisi yang dilimpahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg), Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ini adalah jadwal pemeriksaan kedua Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Ia sebelumnya pernah diperiksa pada Kamis, 15 Mei 2025.
Seluruh laporan tersebut terkait tuduhan publik terhadap keabsahan ijazah Jokowi.
Kepolisian menggabungkan semua laporan ke dalam satu rangkaian penyelidikan untuk memudahkan penelusuran dan menghindari duplikasi proses hukum.
“Rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama,” kata Kombes Ade Ary.
Selain Roy Suryo, polisi juga menjadwalkan klarifikasi terhadap empat orang lainnya yang disebut dalam laporan.
Keempatnya dijadwalkan hadir pada Rabu (2/7/2025), namun juga tidak datang dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadiran mereka.
Pihak kepolisian menyatakan masih membuka ruang klarifikasi terhadap semua pihak yang namanya tercantum dalam laporan atau yang dinilai relevan untuk dimintai keterangan.
Roy Suryo: Saya Tidak Datang, Tapi Bukan Mangkir
Sebelumnya, Roy Suryo disebut bakal dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (2/7/2025).
Klarifikasi itu atas dasar sejumlah laporan para relawan Jokowi termasuk Peradi Bersatu dan Pemuda Patriot Nusantara soal tudingan penghasutan yang kasusnya kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Atas pemanggilan itu, Roy Suryo menegaskan pada prinsipnya dirinya siap memberikan klarifikasi.
“Saya secara pribadi dan InsyaAllah bersama pak Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Dr Rismon, Dr Tifa dan Prof Eggi Sudjana orang yang diundang besok saat klarifikasi hari Rabu di Polda Metro Jaya, kami sebenarnya siap 11.000 Triliun persen, kami siap,” kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (1/7/2025).
Meski begitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengaku tak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya esok hari.
“Tapi kami sangat menghormati saran dan nasihat kuasa hukum kami. Karena secara hukum memang itu tak perlu dihadiri, tapi kami siap,” ucapnya.
“Penegasan kami siap untuk menjelaskan kami menolak kalau besok ada narasi miring yang mengatakan kami-kami ini mangkir. Tidak mangkir, kami melakukan press conference hari ini itu sengaja untuk menjawab sebelumnya. Jadi bukan besok tiba-tiba tidak datang lalu kasih keterangan, bukan. Kami akan sampaikan juga pemberitahuan pada Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Sementara itu, tim pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyebut undangan klarifikasi atas laporan tersebut tak mempunyai nomenklatur.
Dia mengungkap bahwa acuan dalam melakukan tindakan di dalam perkara pidana, hukum acaranya itu adalah Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Di dalam KUHAP, kata Ahmad tidak ada satupun norma pasal yang mengatur tentang mekanisme penyidikan perkara pidana dengan mengeluarkan undangan klarifikasi.
“Yang ada ya surat panggilan, panggilan 1, panggilan 2. Nah ketika panggilan 2 tidak dipenuhi dan tidak ada alasan dan panggilan itu sudah dilaksanakan secara patut, baru memang dimungkinkan ada upaya paksa,” tuturnya.
Sehingga, menurut Ahmad, undangan klarifikasi ini tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi masyarakat termasuk kepada kliennya.
Menurutnya, para pelapor selain Jokowi ini tidak mempunyai legal standing untuk membuat laporan. Apalagi, para pelapor tak mempunyai hubungan keluarga dengan Jokowi atau tidak ada relevansinya.
“Misalnya pada kasus laporan saudara Joko Widodo yang dirinya merasa direndahkan serendah rendahnya, di hinakan sehina-hinanya, maka pada saat itu ada Undangan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang kami penuhi,” tuturnya.
“Karena ada kepentingan bagi kami untuk menjelaskan duduk perkara penelitian klien kami yang menyimpulkan ijazah tersebut secara ilmiah nomenklaturnya adalah fake atau palsu,” sambungnya.
Dia menuding jika laporan-laporan yang dibuat para relawan ini masuk dalam upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
Untuk informasi, Roy Suryo cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pertama, laporan itu datang dari Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.
Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang disebut-sebut palsu.
Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Pihak terlapor kasus tuduhan kasus ijazah palsu Jokowi ini dipolisikan atas dua dugaan pelanggaran hukum:
Pertama, Pasal 160 KUHP — Penghasutan agar melakukan perbuatan pidana.
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan kedua, penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa gelar perkara baru akan dilakukan setelah seluruh keterangan saksi dan bukti dianggap lengkap.
Hingga kini, belum ada tersangka dalam kasus ini.
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Ditunda
Gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pun ditunda.
Polri mengungkap alasan penundaan gelar perkara khusus soal kasus ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang sedianya dilakukan hari Kamis (3/7/2025).
Adapun agenda gelar perkara khusus tersebut bakal dilakukan pada pekan depan tepatnya Rabu (9/7/2025).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penundaan gelar perkara khusus ini atas permohonan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui aduan masyarakat (Dumas).
Atas hal tersebut, Bareskrim kemudian menindaklanjutinya dengan mengundang pihak pendumas dan terdumas pada 30 Juni 2025.
Meski begitu, pihak pendumas yakni TPUA sendiri kembali menyurati Polri untuk bisa menghadirkan sejumlah nama yang mereka sodorkan.
“Tanggal 2 Juli kemarin itu TPUA membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Atas permintaan itu, kata Trunoyudo, penyidik akhirnya menunda jadwal gelar perkara khusus dengan akan mengundang sejumlah orang di antaranya dari Komnas HAM, DPR RI, pakar telematika, Roy Suryo hingga Rismon Hasiholan.
“Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Biro Wassidik Bareskrim Polri disebut akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang kini sudah dihentikan lantaran ijazah tersebut sudah dinyatakan asli.
Gelar perkara khusus itu rencananya akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (3/7/2025).
Meski begitu, kubu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pengadu dalam kasus itu meminta agar undangan tak hanya ditunjukkan kepada Ketua TPUA, Eggi Sudjana.
“Bareskrim mengeluarkan undangan untuk menghadiri gelar perkara khusus. Namun menjadi catatan kami bahwa undangan itu hanya ditunjukkan kepada pribadi Saudara Eggi Sujana,” kata tim kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, pihaknya sudah mengirimkan permohonan agar sejumlah orang juga diundang dalam gelar perkara khusus tersebut termasuk Pakar Telematika, Roy Suryo sebagai ahli.
“Kami ya mengajukan permohonan di situ ada Bapak Rizal Fadillah, ada Bang Azam Khan, juga ada ahli-ahli yang kami harapkan ikut meneliti dokumen yang selama ini diperiksa oleh Bareskrim, yakni Dr. Roy Sulo dan Dr. Rismon Hasiholan,” ucapnya.
“Termasuk kami-kami karena itu dampaknya bisa kepada klien kami, tim hukum dari tim advokasi ini juga berkepentingan untuk bisa hadir untuk menjamin proses dan prosedur dalam gelar perkara khusus itu bersifat transparan, kredibel, dan akuntabel,” sambungnya.
Sementara itu, Roy Suryo sendiri mengaku dirinya siap jika diminta untuk menjadi ahli dalam gelar perkara khusus tersebut.
“Nah, kami ini siap juga untuk hadir selaku ahli. Saya dan Dr. Rismon, sementara , tapi nanti dengan yang lain. Kami siap,” ungkap Roy.
Meski begitu, Roy menyebut dirinya akan menunggu keputusan tim apakah akan dilibatkan atau tidak.
Ijazah Jokowi Disebut Asli
Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.
Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.
“Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana,” lanjut dia.
Atas hal itu, pihak Bareskrim Polri pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Reynas Abdila, Abdi Ryanda Shakti)